Hukum & Kriminal

Perusahaan Tambang Batu Bara, PT Garda Tujuh Buana Digugat Kelompok Tani, Sebesar Rp. 100 Milyar

adminsigiku.com
×

Perusahaan Tambang Batu Bara, PT Garda Tujuh Buana Digugat Kelompok Tani, Sebesar Rp. 100 Milyar

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd. Haris

Tanjung Selor, Kaltara – Tambang Batu Bara PT Garda Tujuh Buana digugat Rp. 100 Milyar karena di duga tidak membayar ganti rugi lahan kepada Kelompok Tani Tanjung Selor, Bunyu, Kalimantan Utara.

Permasalahan yang sudah lama terjadi antara Kelompok Tani Serdang I, Serdang II dan Serdang III serta Warga Utama di Desa Bunyu Timur dengan pemgusaha tambamg tersebut, hingga saat belum juga ada titik temu.

Ketua Kelompok Tani Pither Seno saat ditemui dikediamannya, Rabu (3/12/2025) membenarkan kabar tersebut.

Menurutnya, wilayah kelompok tani, diserobot PT Garda Tujuh Buana dan sudah beroperasi sejak Tahun 1998, namun sampai saat ini belum ada kompensasi ganti rugi lahan kepada kelompok tani.

“Lahan kami di serobot perusahaan tambang dan belum ada ganti rugi, permasalahan ini sudah saya serahkan semua melalui kuasa hukum,” ucapnya.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum kelompok tani, Mozes Riupassa SH dan Ernawati SH, MH, untuk itu, sebagai penerima kuasa, pihaknya sudah mengajukan gugatan terhadap perusahaan tambang batu bara tersebut.

“Kami sudah melayangkan gugatan kepada PT Garda Tujuh Buana terkait ganti rugi lahan atas tanah yang telah digarap sejak Tahun 1998 yang sampai saat ini tidak di bayarkan kepada yang berhak atas lahan tersebut,” ungkapnya, Kamis (04/12/2015).

Dikatakan Mojes, perusahaan telah mengeruk hasil tambang dan mengambil keuntungan, namun disisi lain perusahaan telah mengabaikan hak – hak kelompok tani yang mencari makan diatas tanah miliknya.

“Untuk kasus ini, kami mengajukan tuntutan ganti rugi lahan senilai Rp. 100 Milyar,” tegasnya.

Mojes mengaku, pihaknya telah beberapa kali menyurati pihak desa maupun camat bahkan Bupati Bulungan, untuk memohon bantuan mediasi, namun diabaikan, sehingga kelompok tani melalui kuasa hukumnya mengajukan sengketa atas lahan dimaksud.

“Sengketa ini sudah dalam tahap pemeriksaan setempat atau pemeriksaan lokasi objek sengketa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025, dan dari hasil pemeriksaan, tanah sengketa tersebut terbukti adalah milik kelompok tani, yang kemudian dikelola dan diambil hasilnya tanpa ada kompensasi atau ganti rugi lahan,” tuturnya.

Disebutkan Mojes,  Gugatan atas perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dibawa register perkara nomor: 61/Pdt.G/2025/PN.Tjs dan Nomor Perkara Perdata 62/Pdt G/2025/PN.Tjs h.

Hingga berita ini diturunkan belum ada respon positif dari pihak PT Garda Tujuh Buana untuk menanggapi permasalahan dengan kelompok tani yang diduga sudah dirugikan.