Hukum & Kriminal

Sidang Gugatan Kelompok Tani Serdang I dan III Terhadap PT Garda Tujuh Buana Bergulir di PN Tanjung Selor

adminsigiku.com
×

Sidang Gugatan Kelompok Tani Serdang I dan III Terhadap PT Garda Tujuh Buana Bergulir di PN Tanjung Selor

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Bulungan, Kaltara – Sengketa lahan antara kelompok Tani Serdang 1 Serdang II dan Serdang III dengan perusahaan tambang batu bara di Bunyu Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara belum ada titik terang.

Dikabarkan sebelumnya PT Garda Tujuh Buana tbk diduga telah menyerobot lahan kelompok tani tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, sehingga lahan kelompok tani di rusak dan diambil batu baranya secara diam – diam tanpa ada penyesuaian ganti rugi .

Walaupun kelompok tani berupaya untuk menghentikan kegiatan PT Garda Tujuh Buana tbk tapi tidak digubris. Bahkan kelompok tani bersurat untuk menyampaikan keberatan atas penyerobotan lahan tersebut kepada perusahaan yang bersangkutan, ke pemerintah desa, Kecamatan bahkan Pemerintah Kabupaten Bulungan serta Polsek Bulungan, tapi tidak ada penyelesaian terang.

Piter Seno Ketua Kelompok Tani Serdang 1 dan Serdang III, mengatakan, karena tidak ada itikad baik dari perusahaan, maka pihaknya menyerahkan kasus ini ke kuasa hukum Mojes Riupassa SH, untuk menangani masalah tersebut.

“Melalui kuasa hukum, kami sudah melakukan gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dengan No. Register Perkara No 61 /Pdt.G/2025/PN.tjs, bahkan sudah memasuki tahap proses persidangan yakni mendengarkan penggugat, pada Selasa (11/12/2025),” ucapnya.

Sementara, Kuasa Hukum Kelompok Tani, Mojes Riupassa, SH menerangkan, bahwa 5 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut diambil sumpah terlebih dahulu agar memberikan keterangan secara jujur dan mengatakan yang sebenar benarnya.

Disebutkan, ke 5 orang saksi tersebut , diantaranya, Suadik, Mansur, Saida dan Daniel. Dalam persidangan tersebut, hadir juga perwakilan kuasa hukum dari PT Garda Tujuh Buana tbk.

Dipersidangan, Piter Seno selalu Ketua Kelompok Tani Serdang 1 dan Serdang III Kecamatan Bunyu Timur, mengungkapkan kekecewaan yang mendalam didepan hakim. Piter mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada penyelesaian ganti rugi lahan.

“Karena hingga saat ini belum juga ada titik terang penyelesaian sengketa ini, maka perkara ini kami gugat , lahan kami di serobot, batu bara nya di ambil, tanaman kami bantuan dari Dinas Pertanian, seperti Pohon Akasia, Sengon, Durian dan tanaman tahunan lainnya di rusak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” keluhnya.

Diakui Piter bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi ketingkat Polsek dan bersurat ke pemerintah daerah, namun hasilnya nihil.

Dikesempatan tersebut Piter Seno juga menjelaskan tentang keberadaan lahan kelompok tani nya , yang diakuinya sudah memiliki titik koordinat.

“Padahal, lahan kami sudah memiliki titik koordinat yang sangat jelas,” ucap Piter yang tak kuasa menahan gejolak keprihatinan sambil meneteskan air mata karena mengingat berapa banyak kelompok tani yang dinaunginya dengan rekan – rekan yang lain terdzolimi.

Usai sidang, Mojer Riupassa SH mengatakan, dirinya akan terus berupaya sampai ada titik terang penyelesaian.

“Kita akan terus berjuang, menuntut hak kelompok tani yang dirugikan , kita gugat Rp. 100 milyar kepada perusahaan PT Garda Tujuh Buana tbk,” tutup Mojes Riupassa SH.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat kelompok Pulau Bunyu Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dengan PT Garda Tujuh Buana belum ada penyelesaian.