Pewarta : Arief
Kabupaten Buol – Persoalan pengelolaan keuangan di Desa Talaki, Kabupaten Buol, kian menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan mencuat setelah ditemukan adanya sejumlah anggaran yang tidak dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh Bendahara Desa periode sebelumnya, Sukanto Mastura.
Kondisi tersebut berdampak serius terhadap operasional pemerintahan desa.
Kepala Desa Talaki, Husen Is Mukmin, mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menutupi kewajiban pembayaran gaji aparat desa yang sempat tertunda.
“Situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Demi menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan, saya harus mengambil langkah darurat, termasuk menggunakan dana pribadi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Husen juga mengaku harus menjual aset pribadinya berupa kendaraan untuk menutup kekurangan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut diambil lantaran bendahara sebelumnya dilaporkan telah meninggalkan desa dan hingga kini tidak dapat dihubungi.
Dugaan Ketidaktertiban Administrasi Keuangan
Berdasarkan penelusuran awal, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa. Di antaranya, pembayaran gaji aparat desa untuk periode Oktober hingga Desember 2020 yang tidak diselesaikan secara administrasi, serta biaya pembangunan area parkir senilai sekitar Rp.75 juta yang tidak tercantum dalam APBDes tahun 2021.
Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.
Potensi Konsekuensi Hukum
Secara regulasi, pengelolaan keuangan desa telah diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan setiap pengelola keuangan desa untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara transparan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan peran strategis bendahara desa dalam menatausahakan seluruh transaksi keuangan. Ketidakmampuan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dapat berimplikasi pada pemberhentian jabatan serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Lebih jauh, apabila ditemukan unsur kesengajaan yang mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang atau memperkaya diri sendiri, kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Sementara itu, dalam konteks keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan dokumen LPJ sebagai informasi publik yang harus dapat diakses masyarakat. Ketertutupan atau manipulasi laporan dapat dikenakan sanksi pidana.
Desakan Penegakan Hukum
Hingga kini, masyarakat Desa Talaki menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Penegakan hukum dinilai penting tidak hanya untuk memulihkan kerugian desa, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.













