Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi — Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Kecamatan Cikembar, memasuki fase krusial. Keterlambatan pekerjaan, absennya kontraktor saat dipanggil, hingga konflik pembayaran dengan subkontraktor menjadi rangkaian persoalan yang kini menyeret proyek ini ke ambang pemutusan kontrak.
Kontraktor utama, PT Sayaka Berkah Utama, dinilai gagal memenuhi target penyelesaian proyek senilai Rp3 miliar. Padahal, proyek tersebut sebelumnya diklaim telah mencapai progres signifikan.
Konsultan Pengawas, Endang Mulyana, menegaskan bahwa kondisi saat ini sudah mengarah pada langkah tegas dari pihak owner.
“Ini bukan sekadar keterlambatan biasa. Kontraktor tidak mampu menuntaskan pekerjaan sesuai waktu yang disepakati. Secara aturan, MUI berhak memutus kontrak, dan saat ini proses evaluasi ke arah itu sedang berjalan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia mengungkapkan, progres pekerjaan sempat berada di angka 75,95 persen, namun gagal dituntaskan hingga batas waktu. Bahkan, sisa pekerjaan yang cukup krusial masih terbengkalai, mulai dari pengecatan, pemasangan plafon, kusen bagian dalam, pembangunan kantin, hingga penataan lanskap.
Meski progres terakhir diklaim telah mencapai sekitar 89 persen, fakta di lapangan menunjukkan proyek belum layak difungsikan.
“Ini bukan soal angka progres semata. Yang jadi persoalan adalah ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas,” tegas Endang.
Situasi kian memanas setelah mencuat konflik internal antara kontraktor dan subkontraktor. CV Ellegar Pratama Mandiri bahkan sempat melakukan penyegelan bangunan sebagai bentuk protes atas tunggakan pembayaran pekerjaan paving block.
Aksi tersebut mempertegas adanya persoalan serius dalam manajemen proyek, khususnya terkait kewajiban finansial kontraktor utama.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Muh. Afrizal Adhi Permana, memastikan bahwa langkah evaluasi dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
“Kami tidak ingin proyek ini terus berlarut-larut tanpa kepastian. Ada konsekuensi kontraktual yang harus ditegakkan. Yang terpenting, pembangunan harus tetap dilanjutkan sampai selesai, dengan atau tanpa kontraktor yang sekarang,” tegasnya.
Di sisi lain, ketidakhadiran pihak kontraktor saat dipanggil MUI turut menjadi catatan serius dalam proses evaluasi. Sikap tersebut dinilai memperburuk posisi perusahaan di hadapan pemberi kerja.
Meski konflik dengan subkontraktor disebut telah mencapai titik temu melalui fasilitasi PPK, PT Sayaka Berkah Utama kini tetap berada di bawah tekanan. Komitmen pelunasan kewajiban menjadi ujian terakhir sebelum keputusan tegas diambil.
Dengan kondisi saat ini, nasib proyek Gedung MUI Kabupaten Sukabumi berada di persimpangan: dilanjutkan dengan perbaikan kinerja, atau dihentikan melalui pemutusan kontrak demi menyelamatkan penyelesaian pembangunan













