Pewarta : Wahyu
Kota Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi resmi melantik dan mengangkat sebanyak 103 pejabat administrator, pengawas, serta fungsional guna mengisi sejumlah posisi kosong di lingkungan birokrasi. Pelantikan dipimpin langsung Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di Aula A Pemkot Cimahi, Jumat (17/4/2026) sore.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya percepatan penataan organisasi sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif tanpa terganggu kekosongan jabatan strategis.
Dalam keterangannya, Ngatiyana menegaskan bahwa jabatan yang kosong tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena berpotensi menghambat pelayanan publik dan kinerja perangkat daerah.
“Jabatan yang kosong tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena akan mengganggu jalannya organisasi. Ini saatnya kita promosikan kembali siapa yang layak menempati posisi tersebut,” ujar Ngatiyana kepada awak media.
Ia memastikan seluruh proses pengisian jabatan telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Tahapan tersebut mencakup proses internal pemerintah daerah hingga persetujuan lintas instansi, mulai dari Pemerintah Provinsi, Kementerian Dalam Negeri, sampai Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, khusus jabatan eselon III ke bawah, penentuan pejabat dilakukan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semua ini merupakan hasil sidang jabatan yang memutuskan siapa yang berhak dan patut menempati posisi tersebut. Tidak ada keputusan yang diambil secara sembarangan,” tegasnya.
Ngatiyana menjelaskan, sejumlah indikator menjadi dasar penilaian dalam penempatan pejabat, di antaranya rekam jejak, pengalaman kerja, kepangkatan, kompetensi, hingga catatan disiplin selama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Apakah pernah melanggar aturan atau tidak, semua itu menjadi pertimbangan. Jadi bukan ujuk-ujuk atau semaunya,” tambahnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat beberapa jabatan yang belum terisi, khususnya di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal itu disebabkan proses administrasi yang lebih ketat karena membutuhkan persetujuan tambahan hingga tingkat Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau Disdukcapil memang lebih panjang prosesnya, harus melalui persetujuan provinsi, BKN, hingga Dirjen Dukcapil. Jadi membutuhkan waktu lebih,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Ngatiyana mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, untuk menyampaikan informasi yang akurat dan terverifikasi kepada masyarakat.
“Silakan konfirmasi langsung ke Pemkot Cimahi. Kami terbuka. Jangan sampai informasi yang tidak benar justru menjadi fitnah,” tandasnya.













