Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Berau – Warga dan petani di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menyatakan kekecewaan mendalam melihat hasil proyek yang tidak maksimal. Proyek Normalisasi Irigasi senilai Rp. 9 Miliar lebih yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Berau melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) di bawah pimpinan Hendra Pranata ini justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.
Keluhan utama warga adalah aliran air yang menjadi tidak teratur. Akibat pembangunan saluran yang belum selesai dan tidak sesuai rencana, air justru sering meluap secara tak terduga hingga menyebabkan genangan.
Selain itu, warga juga menyoroti tidak adanya sistem pembuangan air yang memadai. Padahal, menurut mereka, seharusnya dipasang gorong-gorong agar aliran air bisa terarah dan lancar. Namun hingga saat ini, fasilitas tersebut tidak terlihat di lokasi proyek.
Yang membuat masyarakat semakin geram adalah kenyataan bahwa anggaran yang digelontorkan sangat fantastis, namun bukti fisik pekerjaan yang ada dinilai tidak layak dan jauh dari harapan. Di lapangan, pekerjaan diduga mangkrak dan tidak ada penyelesaian yang memadai.
Akibatnya, pekerjaan irigasi tersebut hingga kini belum dapat dinikmati oleh warga Kampung Tasuk, khususnya masyarakat tani.
Ketua Kelompok Tani Karya Bersama, yang beranggotakan 13 orang, menyampaikan kekecewaannya secara tegas. Menurutnya, dengan adanya proyek irigasi ini, masyarakat berharap penyaluran air ke sawah menjadi lebih normal dan teratur. Namun kenyataannya, justru sebaliknya.
“Seperti yang Bapak lihat hari ini, sawah kami malah kering. Pengairan tidak teratur sama sekali. Padahal kegiatan ini bukan anggaran sedikit, nilainya miliaran rupiah. Uang negara habis, tapi manfaat yang kami dapatkan nol,” tegasnya.
Masyarakat menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini harus bertanggung jawab penuh atas kondisi yang terjadi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap pejabat yang mengelola keuangan negara untuk bertindak secara tertib, taat aturan, efisien, efektif, dan transparan, serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan.
Selain itu, peran dan tanggung jawab PPK juga diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa PPK adalah pihak yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan kontrak dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Melihat kondisi yang tak kunjung jelas dan merugikan masyarakat serta negara, warga kini meminta kepada aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti informasi ini.
Masyarakat berharap adanya pemeriksaan menyeluruh terkait pelaksanaan proyek ini. “Apabila nantinya ditemukan kejanggalan atau indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan anggaran, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas warga.
Terkait berita ini, hingga saat ini pihak yang berwenang belum dapat memberikan klarifikasi.













