Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Berau – Tumpukan kayu dalam jumlah besar yang diduga hasil penebangan ilegal kembali menjadi sorotan tajam. penemuan terjadi di kawasan Jalan Poros Raya, Desa Bangun, Kecamatan Dambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,.Rabu (29/04/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat jelas tumpukan balok dan papan kayu yang menumpuk tinggi di area terbuka. namun yang mengejutkan, tidak hanya kayu biasa yang ditemukan. diduga kuat terdapat jenis Kayu Ulin yang masuk dalam kategori dilindungi undang-undang. hal ini tentu mempertegas dugaan adanya pelanggaran serius yang dilakukan terhadap hukum kehutanan.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, kayu-kayu tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha kayu berinisial D.
Hingga saat ini, kejelasan mengenai izin penebangan, asal – usul kayu, serta legalitas pengangkutannya masih menjadi tanda tanya besar dan belum dapat dibuktikan keabsahannya.
Kuat dugaan aktivitas tersebut tidak hanya berhenti di lokasi penumpukan, namun kayu-kayu tersebut sedang dipersiapkan untuk diperjualbelikan ke beberapa titik daerah yang ada di Kabupaten Berau.
terkait hal ini, pihak yang bersangkutan selaku pemilik usaha belum dapat dimintai keterangan resmi maupun penjelasan yang menunjukan legalitas usaha dan barang yang ada di tempat tersebut.
Perlu diketahui, Kayu Ulin adalah salah satu yang dilindungi, sehingga, jika memiliki apalagi memperjualbelikannya tanpa dokumen resmi maka dianggap melanggar hukum dengan ancaman sanksi pidana yang berat bagi pelakunya.
Masyarakat luas mendesak dan meminta pihak penegak hukum agar segera turun tangan dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan secara tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan. tindakan tegas harus segera dilakukan demi hukum dan keadilan.













