Pendidikan

Gaji Guru Non ASN Kini Punya Payung Hukum Yang Jelas

adminsigiku.com
×

Gaji Guru Non ASN Kini Punya Payung Hukum Yang Jelas

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kab. Purwakarta – Purwanto mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan Daerah Tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi solusi bagi kepastian status dan penggajian ribuan guru honorer di Jawa Barat. Sebelumnya, pemerintah daerah mengalami kendala dalam mekanisme pembayaran gaji sekitar 3.828 Tenaga Honorer.

“Dengan adanya dasar hukum ini, kami bisa mencairkan hak para guru tersebut,” ujar Purwanto saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta,baru – baru ini.

Ia menyebut rata-rata penghasilan guru non-ASN di Jawa Barat mencapai Rp. 2,3 juta sesuai kemampuan anggaran daerah dan analisis beban kerja.

Sementara itu, salah seorang guru, Rizkita Nurul Baifin, mengaku bersyukur karena kembali menerima gaji setelah sempat mengalami ketidakpastian.

Berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2026, guru non ASN yang telah terdata sebelum 31 Desember 2024 tetap dapat bertugas hingga 31 Desember 2026 guna menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional.