Pewarta : Abdul Haris
Kabupaten Berau – Menanggapi berbagai pertanyaan dan informasi yang beredar di masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan yang melintasi jalur umum, pihak PT TRH secara resmi memberikan penjelasan lengkap dan klarifikasi melalui kuasa hukum perusahaan, Penny Isdhan Tommy, SH, pada Sabtu (23/5/2026). Pernyataan ini disampaikan untuk menjernihkan keadaan dan menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dijalankan bersifat sah, resmi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penegasan yang disampaikan pihak perusahaan:
Berdasarkan peninjauan langsung tim ke lokasi kegiatan, sempat ditemui sedikit hambatan dalam hal komunikasi di lapangan, namun kendala tersebut sudah sepenuhnya teratasi dan segala aktivitas kini terpantau berjalan dengan tertib dan teratur.
Penggunaan Jalur Pengalihan Karena Keadaan Mendesak
Pemanfaatan jalan umum sebagai jalur lintasan merupakan langkah yang terpaksa diambil akibat kondisi darurat atau force majeure. Jalur akses utama milik perusahaan saat ini tidak bisa dilalui karena struktur jembatan penghubung di sana mengalami kerusakan cukup parah. Jalur alternatif ini hanya digunakan sementara waktu saja, bertujuan agar kegiatan usaha tetap berjalan lancar dan tidak terhenti, dan akan segera dihentikan begitu perbaikan pada jalur utama selesai dikerjakan sepenuhnya.
Dokumen Perizinan Lengkap dan Sedang Dikelola Secara Resmi
Mengenai aspek hukum dan izin operasional, Penny Isdhan Tommy, SH menjelaskan bahwa seluruh kegiatan utama perusahaan sudah berlandaskan izin resmi yang sah dan terdaftar. Khusus untuk penggunaan jalur sementara ini, berkas dan persyaratan administrasi tambahan sedang disusun dan diajukan kepada instansi berwenang, yaitu Dinas Perhubungan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Segala proses pengurusan dilakukan mengikuti tata cara dan peraturan yang berlaku.
Sudah Ada Kesepakatan Bersama Warga Sekitar
Sebelum kendaraan operasional mulai beroperasi melintasi jalur tersebut, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya sudah mengadakan pertemuan, berdialog, serta berkoordinasi secara baik dengan warga desa yang wilayahnya dilalui jalan tersebut. Persetujuan dan kesepakatan bersama sudah tercapai, sehingga kegiatan ini berlangsung atas dasar persetujuan dan dukungan masyarakat setempat.
Sikap terbuka, transparan, dan kepatuhan penuh terhadap aturan hukum yang ditunjukkan manajemen PT TRH patut diapresiasi. Hal ini selaras dengan ketentuan perundang-undangan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kepentingan umum warga sekitar.
Sebagai bentuk pengawasan publik, masyarakat akan terus memantau kelanjutan proses administrasi di instansi terkait, serta perkembangan perbaikan jembatan pada jalur utama. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran akses warga dan keberlangsungan kegiatan usaha yang sah di wilayah Tabalar tetap berjalan aman, tertib, dan tidak merugikan pihak manapun.

