Pewarta : Red
Kota Bandung – Tim Resmob Polda Jawa Barat menangkap terduga pelaku pembuangan jasad wanita muda di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, usai aksi pengejaran dramatis di Tol Cisumdawu KM 139 arah Sumedang, Sabtu (23/5/2026).
Pelaku yang menggunakan mobil milik korban sempat melawan dengan mengemudi ugal – ugalan dan masuk jalur darurat tol untuk menghindari petugas. Namun, Polisi berhasil mengepung dan mengamankannya tanpa menimbulkan korban.
Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi kasus yang diduga kuat merupakan tindak pidana pembunuhan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tambahan lain yang relevan sejalan dengan perkembangan bukti dan fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung.

