Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H. Andang Tjahjandi, memberikan penjelasan resmi mengenai dinamika dan kepastian keberlanjutan pelaksanaan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) di Kota Sukabumi. Langkah ini diambil guna menyamakan persepsi, menjamin transparansi, dan memastikan seluruh kebijakan berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
H. Andang Tjahjandi menyampaikan bahwa program P2RW pada dasarnya telah dianggarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang disusun pada tahun 2024 lalu.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh atas implementasi di lapangan, ditemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi di mana usulan riil pelaksanaan sering kali berubah dari rencana awal saat pengusulan.
“Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Kota Sukabumi telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) P2RW Tahun 2025. Juknis ini wajib dijadikan acuan operasional bersama agar pelaksanaan di lapangan benar-benar tertib, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi,” tegas Sekda.
Pemerintah Kota Sukabumi juga menegaskan bahwa P2RW bukanlah program unggulan atau janji politik kepala daerah. Kendati demikian, Wali Kota Sukabumi memiliki komitmen yang sangat kuat untuk tetap mempertahankan program ini karena dinilai sebagai program yang sangat bagus, strategis, serta mampu menyentuh dan menjawab langsung kebutuhan riil masyarakat di tingkat terbawah.
Komitmen keberlanjutan ini, ujarnya, diwujudkan dengan tetap melaksanakan program ini pada Tahun 2025 lalu. Terkait pelaksanaan pada tahun anggaran 2026, Sekda mengonfirmasi adanya kendala eksternal pada kapasitas fiskal daerah.
Ketika tahapan penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) 2026 berlangsung, Pemerintah Kota Sukabumi menghadapi hantaman penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer pusat (TKD) secara signifikan, yakni mencapai Rp. 158.5 Miliar.
Kondisi defisit fiskal ini memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja secara menyeluruh dan memprioritaskan anggaran hanya untuk belanja wajib, mengikat, serta belanja prioritas lain seperti program unggulan. Akibatnya, pelaksanaan P2RW tahun 2026 untuk sementara waktu terpaksa ditunda.
“Kami informasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengurus RW, bahwa program P2RW ini tidak dihapus secara permanen. Apabila kemampuan keuangan daerah nantinya memungkinkan—misalnya terdapat tambahan alokasi dana transfer dari pusat—maka program P2RW tahun 2026 direncanakan untuk dilanjutkan kembali pada momentum Perubahan Anggaran (APBD Perubahan 2026),” jelas H. Andang Tjahjandi.
Sebagai catatan penting menuju agenda perubahan tersebut, program P2RW wajib dimasukkan terlebih dahulu ke dalam dokumen Usulan Perubahan RKPD, yaitu dengan mengajukan usulan berupa proposal dan persyaratan lainnya melalui SIPD sebagai syarat mutlak pemenuhan prosedur hukum penganggaran hibah.
Pemerintah Kota Sukabumi sangat mengapresiasi kesabaran serta semangat gotong royong warga, dan berkomitmen penuh untuk mengawal agar program berbasis partisipasi masyarakat ini dapat kembali bergulir secara akuntabel, efisien, dan taat asas.

