Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Pemerintah Kabupaten Garut menyerahkan sertifikat tanah Alun – Alun Limbangan kepada Pemerintah Kecamatan Limbangan sebagai langkah memperkuat kepastian hukum aset daerah. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Aula Kantor Kecamatan Limbangan, Selasa (26/5/2026).
Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya KNPI Kecamatan Limbangan, yang turut mengawal proses legalisasi lahan tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum ini menjadi dasar penting untuk pengembangan Alun-Alun Limbangan agar lebih bermanfaat sebagai ruang publik, pusat kegiatan masyarakat, dan penggerak ekonomi lokal.
Camat Limbangan, Guriansyah Sukiran, menyebut Alun – Alun Limbangan memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari identitas masyarakat setempat. Dengan terbitnya sertifikat, pengembangan dan revitalisasi kawasan kini dapat dilakukan lebih terarah.
Sementara itu, Ketua KNPI Kecamatan Limbangan, Aziz Abdurahman, mengatakan kepastian hukum lahan merupakan hasil perjuangan bersama sejak 2025 melalui koordinasi dengan Forkopimcam, APDESI, DPRD Garut, BPKAD, dan ATR/BPN.
Ia berharap keberhasilan tersebut menjadi momentum penguatan peran pemuda dalam pembangunan daerah.

