54 Saksi Diperiksa, Mantan Kades Cipancar Akhirnya Ditetapkan Tersangka Korupsi

0
101

Pewarta : Agus Lukman

Kabupaten Garut – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencoreng pemerintahan desa di Kabupaten Garut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut resmi menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, berinisial YS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Tak tanggung – tanggung, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 653.562.688.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif dengan memeriksa sedikitnya 54 saksi dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BPKAD, KPPN, pihak perbankan hingga aparat kecamatan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa YS diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai kepala desa sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa.

“Tersangka tidak melaksanakan penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar,” ujar Joko, Rabu (3/6/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi juga menggandeng ahli hukum pidana dan auditor dari Inspektorat Daerah untuk memperkuat alat bukti. Sejumlah dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti, di antaranya APBDes, dokumen perencanaan kegiatan, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran hingga berbagai kuitansi transaksi.

Fakta yang terungkap dalam penyidikan cukup mengejutkan. Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat, seperti perbaikan posyandu serta pembangunan infrastruktur desa, diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Bahkan, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang pribadi YS. Praktik tersebut membuat berbagai program pembangunan desa yang seharusnya dinikmati masyarakat menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Saat ini YS telah ditahan di Mapolres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tegas AKP Joko Prihatin.