DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026, Serap Aspirasi Masyarakat di 147 Titik

0
145

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan Kegiatan Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026 pada 3–5 Juni 2026 di daerah pemilihan masing-masing. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Melalui reses, para anggota dewan bertemu langsung dengan warga untuk mendengarkan berbagai masukan, kebutuhan, serta usulan pembangunan yang berkembang di wilayahnya. Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

Pelaksanaan Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026 melibatkan seluruh 49 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang tersebar di 147 titik reses, mencakup 113 desa dan 42 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat komunikasi antara DPRD dan masyarakat, sekaligus memastikan program pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.

Selain menjadi sarana penyerapan aspirasi, reses juga merupakan bentuk akuntabilitas wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Dengan terjalinnya komunikasi yang efektif, berbagai usulan masyarakat dapat diakomodasi secara lebih tepat sasaran guna mendukung terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.

Mengusung semangat “Mendengar Aspirasi, Mengawal Pembangunan, Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.