Polres Sukabumi Sita 15 Motor Curian, Korban Dipersilakan Ambil Gratis

0

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil mengungkap 5 (lima) kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dalam Operasi Jaran Lodaya 2026. Dari pengungkapan tersebut, Polisi menangkap 9 (sembilan) tersangka dan mengamankan sekitar 15 Sepeda Motor hasil curian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengambil Motor yang berhasil diamankan dengan membawa BPKB, STNK, dan identitas diri. Pengembalian kendaraan dilakukan tanpa dipungut biaya.

“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 9 (sembilan) tersangka, terdiri dari 7 (tujuh) Pelaku Curanmor dan 2 (dua) Penadah. 3 (tiga) di antaranya merupakan residivis,” kata Samian, Jum’at (5/6/2026).

Para pelaku beraksi di sejumlah wilayah seperti Cikidang, Cisolok, dan Palabuhanratu dengan memanfaatkan kelengahan korban. Mereka menggunakan kunci letter T, alat pemotong pengaman, hingga merusak kunci kendaraan sebelum menjualnya kepada Penadah.

Pelaku curanmor terancam hukuman maksimal 9 (sembilan) Tahun Penjara, sedangkan Penadah terancam 4 (empat) Tahun Penjara.

Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sukabumi.