Pewarta : Abd. Haris/Kartini
Kabupaten Berau – Komitmen memberantas peredaran Narkotika terus ditunjukkan Polres Berau. Sebanyak 28,51 Gram Sabu hasil pengungkapan 6 (enam) Kasus Narkotika sepanjang 2026 dimusnahkan dalam kegiatan terbuka yang digelar di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, belum lama ini.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dan disaksikan unsur pengadilan, kejaksaan, penasihat hukum tersangka, Kesbangpol Berau, serta jajaran kepolisian sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Dari 6 (enam) kasus yang berhasil diungkap, Polisi menetapkan 7 (tujuh) tersangka, terdiri dari 6 (enam) pria dan 1 (satu) perempuan. Seluruhnya kini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini mencapai 28,51 gram dari ^ (enam) perkara dengan 7 (tujuh) tersangka,” ujar AKP Agus Priyanto.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penanganan Perkara Narkotika sekaligus memastikan seluruh barang sitaan tidak disalahgunakan.
Dalam pelaksanaannya, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur deterjen hingga tidak lagi dapat digunakan. Setelah itu, cairan dibuang sesuai prosedur yang berlaku.
Menariknya, proses pemusnahan juga disaksikan langsung oleh para tersangka beserta kuasa hukumnya guna menjamin keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum.
AKP Agus menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus – kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat Kepolisian.
“Peredaran Narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh Polisi. Dibutuhkan keberanian dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Berau dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika yang mengancam generasi muda.
Para tersangka dijerat dengan Ketentuan Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan Pidana lainnya yang berlaku.
Polres Berau memastikan perang terhadap Narkoba akan terus digencarkan melalui penindakan hukum, pengawasan wilayah rawan, serta penguatan kerja sama dengan masyarakat untuk menekan peredaran gelap Narkotika di Bumi Batiwakkal.

