Polisi Pastikan Penemuan Jenazah di Cisaat Murni Karena Sakit, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

0
90

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Jajaran Polres Sukabumi Kota memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus penemuan jenazah seorang pria bernama Wili (45), pedagang asal Padang yang ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakannya di Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Senin (8/6/2026).

Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, mengatakan korban ditemukan setelah warga mencurigai bau menyengat dan banyaknya lalat di sekitar kamar yang selama beberapa hari tidak menunjukkan aktivitas penghuninya. Setelah pintu yang terkunci dari dalam dibuka, korban ditemukan tergeletak di atas kasur dalam kondisi telah meninggal dunia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Inafis Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Cisaat langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, perkelahian, maupun indikasi tindak kriminal pada tubuh korban maupun di lokasi kejadian.

“Tidak ada luka, bekas penganiayaan, atau tanda masuk paksa. Barang-barang milik korban juga masih utuh. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal akibat sakit yang dideritanya,” ujar Ade Ruli.

Dari hasil identifikasi sementara, korban diperkirakan telah meninggal tiga hingga empat hari sebelum ditemukan. Temuan balsem dan bawang putih di dekat tempat tidur menguatkan dugaan bahwa korban sedang berupaya mengobati keluhan kesehatannya secara mandiri sebelum meninggal dunia.

Untuk memastikan penyebab kematian secara medis, jenazah telah dievakuasi ke RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan kasus ini sementara dikategorikan sebagai kematian wajar dan akan ditutup apabila tidak ditemukan fakta baru dari hasil pemeriksaan medis.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa tersebut.