ILC Adopsi Standar Kerja Layak Pekerja Platform, Menaker : Pelindungan dan Inovasi Harus Sejalan

0

Pewarta : Red

Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut positif adopsi standar ketenagakerjaan internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform yang disahkan pada Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC).

Menurut Yassierli, standar tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan pelindungan pekerja platform digital tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.

“Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama agar transformasi ekonomi digital memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat,” ujarnya di Jenewa, Jum’at (12/6/2026).

Ia menjelaskan, konvensi tersebut memuat sejumlah prinsip penting, seperti keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, pelindungan sosial, transparansi penggunaan sistem otomatis, pelindungan data pribadi, serta proses kerja yang adil.

Menaker menilai standar internasional ini relevan bagi Indonesia yang memiliki pertumbuhan ekonomi digital pesat dan jutaan pekerja platform, termasuk pengemudi ojek online dan kurir digital.

Kehadiran standar tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekonomi platform sekaligus menjamin pelindungan pekerja secara lebih baik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa adopsi standar ILO tidak otomatis berlaku di Indonesia.

Pemerintah akan terlebih dahulu menyesuaikannya dengan kerangka hukum dan kebijakan nasional serta mengikuti pembahasan lanjutan di ILO sebelum mengambil keputusan terkait ratifikasi.

Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembahasan kerja layak di sektor ekonomi platform guna mewujudkan ekosistem digital yang aman, adil, transparan, dan berkelanjutan.