Hukum & Kriminal

Komisaris PT YAT, Andri Mulyono Jadi Tersangka Kelima Kasus Korupsi BGN

adminsigiku.com
×

Komisaris PT YAT, Andri Mulyono Jadi Tersangka Kelima Kasus Korupsi BGN

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Skandal korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik senilai Rp. 1,1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN) terus melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka ke 5 (lima) dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap Andri diduga menjadi aktor penting di balik rekayasa proyek jumbo tersebut. Ia disebut sengaja melakukan mark up harga sepeda motor listrik agar mendekati Pagu Anggaran yang telah disiapkan. Tak hanya itu, Andri juga diduga ikut mengondisikan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bersama para tersangka lainnya demi meloloskan proyek.

Yang lebih mengejutkan, meski sarat dugaan kecurangan, PT YAT tetap menerima pembayaran proyek sebesar 100 % dari BGN. Dana Triliunan Rupiah itu cair setelah para pelaku diduga memanipulasi dokumen serah terima barang dengan membuat seolah – olah seluruh Sepeda Motor Listrik telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Faktanya, hasil penyidikan menemukan harga dan spesifikasi kendaraan yang disediakan tidak sesuai kebutuhan BGN. Bahkan, perusahaan pemenang proyek tersebut disebut tidak memiliki kapasitas maupun kesiapan untuk mengerjakan pengadaan berskala nasional.

“Kami menemukan PT YAT tidak memiliki kualifikasi yang memadai, tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang dapat mendukung pelaksanaan proyek sebesar itu,” ungkap Syarief.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan persyaratan administrasi. Sejumlah dokumen disebut telah dikondisikan jauh sebelum proses pengadaan resmi dimulai, sehingga membuka jalan bagi PT YAT untuk memenangkan proyek bernilai fantastis tersebut.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan Andri menambah daftar tersangka dalam kasus ini menjadi 5 (lima) orang. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.

Kasus ini menjadi salah satu skandal pengadaan terbesar yang tengah diusut Kejagung, dengan dugaan praktik rekayasa proyek, mark up harga, hingga manipulasi dokumen demi menguras anggaran negara hingga Triliunan Rupiah.