Pewarta : Red
Jakarta – Ribuan Unit Sepeda Motor Listrik yang semestinya mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru teronggok tak terpakai di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di tengah sorotan publik terhadap proyek bernilai sekitar Rp. 1 Triliun tersebut, Kejaksaan Agung mulai melakukan penyegelan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Program MBG.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendatangi lokasi penyimpanan kendaraan untuk melakukan pendataan sekaligus penyegelan unit yang menjadi bagian dari proyek pengadaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah kendaraan yang ada dan mengamankan barang yang berkaitan dengan proses penyidikan.
“Untuk mengecek jumlah dan melakukan penyegelan,” ujar Syarief.
Menurutnya, penyegelan tidak hanya dilakukan di satu lokasi, tetapi akan berlangsung secara bertahap di sejumlah tempat penyimpanan lainnya yang terkait dengan proyek pengadaan kendaraan listrik tersebut.
Pemandangan di lokasi penyimpanan menjadi simbol ironi proyek yang sejak awal digadang – gadang mendukung pelayanan publik. Ribuan motor listrik berwarna biru hitam tampak berjajar rapi di area terbuka seluas lebih dari 1 (satu) hektare di Kawasan Industri Sentul, Kecamatan Babakan Madang.
Sebagian besar kendaraan masih dalam kondisi baru. Plastik pelindung masih menempel pada sejumlah unit, sementara logo Badan Gizi Nasional (BGN) terlihat jelas pada bodi kendaraan.
Namun kendaraan yang dirancang untuk menunjang distribusi makanan bergizi melalui jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu justru tak kunjung digunakan. Berbulan – bulan berlalu, ribuan unit tersebut tetap tersimpan tanpa kejelasan distribusi maupun pemanfaatan.
Data yang dihimpun penyidik menunjukkan pengadaan tersebut mencakup sekitar 21.801 Unit Sepeda Motor Listrik dengan nilai proyek diperkirakan mencapai Rp. 1 Triliun.
Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan listrik yang menjadi bagian dari Tata Kelola Program MBG. Penyidikan saat ini difokuskan pada aspek perencanaan, pengadaan, serta aliran anggaran yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Meski demikian, penyidik menegaskan tidak seluruh kendaraan akan disita sebagai barang bukti.
“Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan. Kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh sepeda motor,” kata Syarief.
Menurutnya, penyidik hanya membutuhkan sampel dan bukti yang cukup untuk menggambarkan proses pengadaan yang sedang diperiksa.
“Kami hanya membutuhkan jejak – jejak pengadaan ini, sehingga tidak perlu seluruh motor dilakukan penyitaan,” tambahnya.
Dalam perkembangan perkara, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono yang mewakili PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
PT YAT diketahui menjadi penyedia kendaraan listrik dalam proyek pengadaan tersebut dan kini turut menjadi fokus pendalaman penyidik.
Mangkraknya ribuan Motor Listrik di tengah kebutuhan layanan publik memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Warga sekitar mengaku telah berbulan – bulan menyaksikan kendaraan itu tersimpan tanpa aktivitas operasional.
“Sudah beberapa bulan terakhir di sini dan terus dijaga,” ujar Edi (50), warga yang berjualan di sekitar lokasi.
Menurutnya, masyarakat awalnya berharap kendaraan tersebut segera digunakan untuk mendukung program pemerintah. Namun hingga kini, ribuan unit hanya tersusun rapi di area penyimpanan.
“Namanya rakyat ya.. kecewa lah sekarang,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Di tengah harapan besar terhadap Program MBG, temuan ribuan kendaraan yang mangkrak justru memperkuat pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara dan akuntabilitas pelaksanaan proyek bernilai jumbo tersebut.











