Pewarta : Red
Jakarta – Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah mengikuti pemeriksaan kesehatan pada Jum’at (19/6/2026). Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menjelaskan bahwa keputusan rawat inap dilakukan berdasarkan rekomendasi tim medis yang menangani pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya.
Menurut Refly, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kondisi kesehatan tertentu dan penyakit bawaan yang memerlukan observasi serta penanganan medis lebih lanjut. Karena itu, dokter menyarankan agar keduanya menjalani perawatan di rumah sakit.
“Dokter merekomendasikan untuk dilakukan rawat inap karena ada kondisi kesehatan yang perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar Refly.
Ia mengungkapkan bahwa Roy Suryo pada awalnya sempat menyatakan keberatan untuk menjalani rawat inap. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari tim medis mengenai kondisi kesehatannya, yang bersangkutan akhirnya mengikuti rekomendasi dokter.
Sementara itu, Dokter Tifa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat kambuhnya penyakit Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) yang telah lama dideritanya. Kondisi tersebut disebut memburuk setelah yang bersangkutan tidak mengonsumsi makanan sejak pagi serta menjalani rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkap secara rinci penyakit bawaan yang dialami Roy Suryo. Informasi tersebut, menurut Refly, merupakan bagian dari data medis yang bersifat pribadi dan menjadi kewenangan pasien serta tim dokter yang menangani.
Hingga saat ini, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa masih berada dalam pengawasan tenaga medis di RS Polri Kramat Jati. Belum ada keterangan resmi mengenai berapa lama keduanya akan menjalani perawatan maupun perkembangan terbaru kondisi kesehatan mereka.
Perawatan medis tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya menjadi prioritas utama dan seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari prosedur medis berdasarkan pertimbangan profesional tenaga kesehatan.











