Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi MBG Kian Memanas, Nama Kepala BGN Nanik S Deyang Muncul Dalam Penyidikan Kejagung

adminsigiku.com
×

Dugaan Korupsi MBG Kian Memanas, Nama Kepala BGN Nanik S Deyang Muncul Dalam Penyidikan Kejagung

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengungkap fakta-fakta baru. Kali ini, nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, ikut mencuat dalam proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Nama Nanik disebut dalam keterangan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, saat menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, yang menyebut adanya dugaan pergantian nama yayasan pengelola dapur MBG hingga 3 (tiga) kali tanpa prosedur administratif yang jelas.

Menurut Krisna, keterangan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sony. Yayasan yang disebut-sebut terkait dengan dugaan tersebut berada di sejumlah daerah, di antaranya Bogor, Karangasem, dan Madiun.

“Berdasarkan keterangan klien kami, terdapat perubahan nama yayasan yang dilakukan beberapa kali. Pergantian itu diduga tidak melalui mekanisme pemberitahuan resmi sebagaimana yang seharusnya dilakukan dalam tata kelola administrasi,” ujar Krisna.

Dugaan pergantian identitas yayasan secara berulang itu kini menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menetapkan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Krisna menegaskan bahwa Sony tidak secara khusus meminta penyidik memeriksa Nanik. Namun, nama Kepala BGN itu tercantum dalam daftar 26 nama yang disampaikan Sony kepada penyidik dalam dokumen pengajuan status justice collaborator (JC).

Perkembangan penyidikan juga mengarah pada penelusuran data komunikasi elektronik milik Sony Sonjaya. Dari hasil pemeriksaan percakapan WhatsApp, jumlah nama yang disebut memiliki kaitan dengan pengajuan maupun atensi titik SPPG bertambah signifikan.

“Awalnya terdapat 26 nama, kemudian berkembang menjadi 41 nama berdasarkan data komunikasi yang ditemukan penyidik,” kata Krisna.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penyebutan nama-nama tersebut belum dapat diartikan sebagai keterlibatan dalam tindak pidana. Menurutnya, sebagian besar masih sebatas pihak yang mengajukan atau meminta akses terhadap titik dapur MBG.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG yang disebut menjadi pintu masuk perkara ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pihak – pihak yang memperoleh akses titik dapur melalui yayasan tertentu, kemudian diduga memperjualbelikannya kepada Calon Mitra Program MBG.

“Yang sedang didalami adalah bagaimana titik-titik dapur itu diperoleh, dikelola, hingga diduga dialihkan kepada pihak lain dengan nilai tertentu,” ungkap Syarief.

Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan sejumlah yayasan berbeda dalam proses tersebut. Pola ini diduga berkaitan dengan mekanisme penguasaan dan distribusi titik dapur yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Berdasarkan temuan awal, nilai transaksi untuk satu titik SPPG diperkirakan mencapai sekitar Rp. 100 juta. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan terus diverifikasi dalam proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyentuh salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak – anak sekolah.

Di tengah besarnya anggaran dan target penerima manfaat yang terus diperluas, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan titik dapur MBG dinilai berpotensi mencederai tujuan utama program tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dalam pengelolaan yayasan maupun distribusi titik dapur SPPG.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala BGN Nanik S Deyang terkait penyebutan namanya dalam proses penyidikan tersebut. Sementara itu, status hukum pihak – pihak yang disebut dalam pemeriksaan masih sebatas sebagai pihak yang keterangannya didalami penyidik, dan seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.