Peristiwa

Diduga Beroperasi di Luar RKT, Aktivitas Penebangan Kayu Log PT WSS dan PT MK di Wilayah PT Inhutani I Berau Disorot

adminsigiku.com
×

Diduga Beroperasi di Luar RKT, Aktivitas Penebangan Kayu Log PT WSS dan PT MK di Wilayah PT Inhutani I Berau Disorot

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Berau, Kalimantan Timur – Temuan lapangan yang dihimpun pada 20 Maret 2026 mengindikasikan adanya aktivitas penebangan dan pemanfaatan kayu log yang diduga berlangsung di luar area Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan. Lokasi kegiatan berada pada koordinat 2°03’12” LU, 117°15’48” BT, di kawasan kerja PT Inhutani I Berau Unit Sambarata.

Berdasarkan hasil pengamatan langsung serta keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penebangan dilakukan melewati batas blok RKT yang ditandai dengan plang resmi perusahaan. Arah kegiatan justru bergerak ke kawasan hulu yang tidak tercantum dalam dokumen RKT yang berlaku.

Di lokasi juga ditemukan sejumlah jembatan darurat untuk menunjang operasional. Sebagian konstruksinya menggunakan kayu ulin, sementara sebagian lainnya memanfaatkan kayu log dari jenis lain. Sisa-sisa potongan kayu masih terlihat di bawah struktur jembatan. Kondisi lingkungan menunjukkan adanya gangguan yang cukup signifikan, antara lain tebing sungai yang terkikis, lereng mengalami longsoran, serta air sungai berubah keruh akibat material tanah yang masuk langsung ke badan air.

Selama pemeriksaan lapangan, tidak ditemukan penanda batas blok kerja, informasi izin penebangan di lokasi, dokumen pemanfaatan jenis kayu tertentu, maupun indikasi pelaksanaan rehabilitasi atau pemulihan lingkungan sebagaimana menjadi kewajiban dalam pengelolaan hutan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa aktivitas operasional dilakukan oleh PT WSS dan PT MK di dalam wilayah konsesi PT Inhutani I Berau. Sebagai pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, PT Inhutani I Berau memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berlangsung di area izinnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh instansi berwenang, maka aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap tutupan hutan, fungsi ekologis kawasan, habitat satwa liar, serta keanekaragaman hayati. Kondisi di lapangan menunjukkan adanya area yang telah terbuka tanpa terlihat upaya penanaman kembali maupun tindakan pemulihan lingkungan.

Dalam ketentuan pengelolaan hutan, kewajiban rehabilitasi, reklamasi, penghijauan, serta pemulihan fungsi tanah dan badan air tetap melekat kepada pemegang izin, baik selama kegiatan berlangsung maupun setelah penebangan selesai secara bertahap.

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 mengenai rehabilitasi dan reklamasi hutan.

Apabila terbukti terjadi penebangan di luar RKT maupun pengabaian kewajiban pemulihan lingkungan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban melakukan pemulihan lingkungan atas biaya sendiri.

Tim investigasi menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa koordinat lokasi, dokumentasi visual, identifikasi jenis kayu, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh berkas tersebut direncanakan akan disampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepolisian Resor Berau untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Inhutani I Berau, PT WSS, PT MK, maupun instansi penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Seluruh isi laporan ini merupakan hasil temuan awal berdasarkan observasi lapangan dan keterangan yang diperoleh tim investigasi. Dugaan pelanggaran yang disampaikan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap dan masih menunggu hasil pemeriksaan serta keputusan dari instansi yang berwenang.