Pewarta : Heri Kusnasi
Banyuasin – Kebakaran kembali terjadi di lokasi sumur minyak yang diduga ilegal di Desa Keban Satu, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, sumur minyak yang terbakar tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial RN, yang disebut berasal dari wilayah Semangus, Kabupaten Musi Rawas.
Sementara lokasi pengeboran disebut berada di lahan milik seorang warga berinisial RD, yang menurut sumber merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Selatan.
Salah seorang narasumber berinisial AB mengatakan, lokasi kebakaran tersebut merupakan area yang sebelumnya juga pernah mengalami insiden serupa.
“Di lokasi itu pernah terjadi kebakaran hebat disertai semburan gas setinggi puluhan meter hingga menenggelamkan satu unit ekskavator. Kebakaran kali ini terjadi di lokasi yang sama,” ujar AB, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
AB juga menyebutkan bahwa pihak yang diduga mengelola sumur tersebut bukan merupakan warga setempat.
Sementara itu, sumber lain berinisial UJ mengaku memperoleh informasi adanya seorang pekerja yang diduga mengalami luka bakar dalam peristiwa tersebut.
Namun, ia tidak dapat memastikan identitas maupun kondisi korban.
“Informasinya ada korban yang mengalami luka bakar, tetapi saya belum mengetahui siapa identitasnya,” kata UJ.
Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Informasi mengenai adanya korban luka juga belum dapat dipastikan secara resmi.
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Harun Suardi, membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut.
Menurutnya, petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan proses penyelidikan.
“Sudah dilakukan proses penyelidikan dengan mendatangi TKP. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin,” ujar Iptu Harun Suardi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/6/2026).
Pihak kepolisian masih mendalami penyebab kebakaran serta menelusuri dugaan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di lokasi tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku













