Pewarta : Herlina SC
Kab. Bandung Barat – Petugas gabungan menertibkan 29 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sepanjang bantaran Kanal Banjir Barat (KBB), Jalan Tenaga Listrik, RW 16, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi kawasan sempadan sungai dan menjaga ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanah Abang, Maman, mengatakan proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif setelah pemerintah melakukan sosialisasi kepada para penghuni sebelum pelaksanaan penertiban.
“Hari ini kami menertibkan 29 bangunan liar di bantaran Kanal Banjir Barat. Kegiatan berjalan kondusif karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada warga,” ujar Maman.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 40 personel gabungan dikerahkan dengan dukungan 4 (empat) unit alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran dan pembersihan area.
Menurut Maman, sebagian besar bangunan ditempati oleh warga yang berprofesi sebagai pemulung. Pemerintah juga menegaskan tidak menyediakan lokasi relokasi karena bangunan yang ditertibkan berdiri di atas lahan fasilitas umum secara ilegal.
Usai pembongkaran, sejumlah pemilik bangunan terlihat mengangkut kembali material yang masih dapat dimanfaatkan. Selanjutnya, area yang telah dibersihkan akan diuruk menggunakan tanah dan sedimen hasil pengerukan Kanal Banjir Barat sebagai bagian dari penataan kawasan.
Salah seorang warga terdampak, Sarni (45), mengaku menerima penertiban tersebut. Pria yang bekerja sebagai pemulung itu menyadari bangunan yang ditempatinya berdiri di atas lahan milik pemerintah.
“Saya memang bekerja sebagai pemulung dan sering berpindah tempat. Saya tidak keberatan dengan penertiban ini,” ujarnya.
Pemerintah berharap penertiban tersebut dapat mengembalikan fungsi sempadan Kanal Banjir Barat, menjaga kebersihan lingkungan, serta mencegah munculnya kembali bangunan liar di kawasan tersebut.

