Pewarta : Ida
Kota Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaporkan posisi saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Senin (20/7/2026) pukul 17.00 WIB mencapai Rp. 76.794.282.393.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi penerimaan daerah tercatat sebesar Rp. 32.297.311.042, sementara pengeluaran mencapai Rp. 33.174.520.392.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar penerimaan daerah dengan nilai Rp. 20,19 Miliar, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 10,76 Miliar. Sumber penerimaan lainnya berasal dari Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, retribusi daerah, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Sementara itu, belanja daerah didominasi oleh Belanja Pegawai sebesar Rp. 25,73 Miliar, diikuti Belanja Barang dan Jasa Rp. 6,40 Miliar, Belanja Modal Rp. 794,97 juta, dan belanja tidak terduga Rp. 240 juta.
Pemprov Jawa Barat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, khususnya PKB, karena menjadi salah satu sumber utama pendanaan pembangunan di berbagai sektor.
Publikasi posisi saldo RKUD dilakukan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.

