ASN Kota Sukabumi Diajak Lindungi Pekerja Informal Lewat Program ASN Peduli

0

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjadi mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi penggerak perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui Program ASN Peduli.

Ajakan tersebut disampaikan saat membacakan sambutan Wali Kota Sukabumi pada Sosialisasi Surat Edaran ASN Peduli yang digelar Dinas Tenaga Kerja di Oproom Setda Kota Sukabumi, Kamis (23/7/2026).

Menurut Andang, Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya mempercepat Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus menekan angka kemiskinan.

Komitmen itu diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2023 dan rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Melalui Gerakan ASN Peduli, setiap ASN didorong menjadi “orang tua asuh” bagi pekerja rentan dengan mendaftarkan minimal satu hingga dua pekerja informal ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan iuran Rp. 16.800 per bulan, peserta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, mengapresiasi dukungan Pemkot Sukabumi terhadap program tersebut. Saat ini baru sekitar 200 dari 3.800 ASN yang menjadi peserta ASN Peduli, sehingga peluang peningkatan partisipasi masih sangat besar.

Menurut Alpian, perluasan kepesertaan akan dilakukan melalui skema pembiayaan APBD dan non – APBD dengan melibatkan berbagai mitra.

Ia berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi sehingga program ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu menekan angka kemiskinan di Kota Sukabumi.