Pewarta : Abd. Haris
Salakan – Laporan resmi mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Desa Luk, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan.
Dokumen yang disampaikan kepada DPRD Banggai Kepulauan sejak Agustus 2021 itu disebut belum ditindaklanjuti secara terbuka, sehingga memicu sorotan dan desakan masyarakat agar fungsi pengawasan DPRD dijalankan secara maksimal.
Berdasarkan salinan surat yang diterima, laporan tersebut diajukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Luk melalui surat Nomor 420/12/BPD-LUK/PELTENG/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banggai Kepulauan saat itu.
Dalam laporan tersebut, BPD mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang melibatkan Kepala Desa Luk, Abdul Hamid Galus.
BPD menilai pengelolaan anggaran tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Namun hingga hampir 5 (lima) tahun berlalu, belum terdapat informasi resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Pengelolaan keuangan desa sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan agar setiap penggunaan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada Undan – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk menindaklanjuti aspirasi dan laporan masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kepastian penanganan laporan yang telah disampaikan secara resmi. Mereka berharap DPRD segera memberikan penjelasan mengenai status laporan tersebut, termasuk langkah – langkah yang telah atau akan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan.
Masyarakat juga meminta agar apabila hasil telaah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, DPRD segera meneruskan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum atau lembaga pengawasan yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan itu muncul karena masyarakat menilai setiap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara harus ditangani secara terbuka, profesional, dan tanpa diskriminasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan serta memastikan dana yang bersumber dari masyarakat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Banggai Kepulauan maupun Kepala Desa Luk, Abdul Hamid Galus, terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

