Satpol PP Bandung Ancam Penebang Pohon dengan Denda Rp 10 Juta per Pohon dan Kewajiban Tanam 1.000 Pohon

0

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memastikan akan menindak tegas pelaku penebangan pohon secara ilegal di kawasan persimpangan Jalan Cihapit–Jalan RE Martadinata. Kasus yang sempat memicu kemarahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, itu kini memasuki tahap penyidikan untuk mengungkap aktor intelektual di balik aksi penebangan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan pelaku diduga melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf J juncto Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Peraturan tersebut melarang penebangan pohon tanpa izin di atas fasilitas sosial maupun fasilitas umum milik pemerintah.

Terancam Ganti 1.000 Pohon dan Denda Rp 10 Juta per Pohon

Bambang menjelaskan, apabila pohon yang ditebang memiliki diameter lebih dari 10 sentimeter, pelaku dapat dikenai kewajiban mengganti dengan menanam 100 pohon untuk setiap pohon yang ditebang. Berdasarkan jumlah pohon yang dirusak dalam kasus ini, total kewajiban penggantian mencapai 1.000 pohon.

Selain itu, pelaku juga terancam dikenai biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang, disertai kemungkinan sanksi pidana kategori II maupun sanksi kerja sosial.

“Penebang pohon selain mengganti 1.000 pohon juga harus membayar denda paksa Rp10 juta per pohon,” kata Bambang, Minggu (2/8/2026).

Satpol PP Selidiki Dalang Penebangan

Meski identitas pelaku yang melakukan penebangan telah diketahui, Satpol PP masih mendalami siapa pihak yang memerintahkan aksi tersebut.

Penyidikan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8/2026), termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Salah satunya adalah pemilik lapangan padel dan kafe yang berada tepat di depan lokasi penebangan pohon. Namun, Bambang menegaskan penyelidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita juga akan meminta keterangan dari pengusaha padel, tapi kita masih menerapkan praduga tak bersalah. Kita akan telusuri apakah memang ada kaitan dengan pemilik padel atau tidak,” ujarnya.

Lokasi Disegel, Aktor Intelektual Diburu

Sebagai langkah awal penegakan hukum, Satpol PP telah menyegel lokasi penebangan pohon. Sementara itu, penyidik kini berfokus mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi tersebut.

“Oknum yang memotongnya sudah ketahuan, tapi yang menyuruhnya siapa belum tahu. Itu bagian penyidik. Senin akan kita tindak lanjuti lagi,” kata Bambang.

Soroti Lambannya Penanganan, Bambang Usul Setiap Dinas Miliki PPNS

Kasus penebangan pohon yang diduga telah terjadi hampir satu bulan lalu menjadi sorotan publik karena dinilai lambat ditangani. Sejumlah instansi yang memiliki kewenangan disebut sempat saling melempar tanggung jawab.

Bambang menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya setiap organisasi perangkat daerah yang menangani pelayanan publik memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga proses penyelidikan dapat dilakukan lebih cepat tanpa bergantung sepenuhnya kepada Satpol PP.

Menurutnya, Satpol PP memiliki keterbatasan personel karena harus menangani berbagai laporan masyarakat setiap hari.

“Saran saya kepada BKPSDM, setiap institusi layanan masyarakat sebaiknya memiliki PPNS. Jangan mengandalkan Satpol PP karena kami juga memiliki keterbatasan. Dengan adanya penyidik di masing-masing dinas, proses penanganan bisa lebih cepat dan tidak terjadi saling lempar tanggung jawab,” tegas Bambang.