Pewarta : Fadhel
Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (3/8/2026), dengan menghasilkan sejumlah keputusan strategis, di antaranya kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta penetapan agenda lanjutan pembahasan perubahan APBD 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II, H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, Wakil Bupati, H. Andreas, Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menerima laporan Badan Anggaran mengenai hasil pembahasan KUA-PPAS 2027 yang dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 serta jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan, setelah kesepakatan KUA-PPAS 2027, DPRD akan melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 4 – 5 Agustus 2026, sebelum dibawa ke rapat paripurna persetujuan bersama pada 6 Agustus 2026.
Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang – undangan untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan. Sementara itu, pembahasan Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda akan dilanjutkan oleh Komisi III DPRD sesuai bidang tugasnya.












