Peristiwa

Pemilik Tempat Pengolahan Kayu di Talisayan Diduga Ancam Wartawan Dengan Parang Saat Peliputan

adminsigiku.com
×

Pemilik Tempat Pengolahan Kayu di Talisayan Diduga Ancam Wartawan Dengan Parang Saat Peliputan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Tim Liputan

Kabupaten Berau – Sejumlah awak media mengaku mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di sebuah lokasi pengolahan kayu di Gang Tutut, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (5/8/2026).

Seorang pemilik tempat pengolahan kayu diduga mengancam para jurnalis menggunakan senjata tajam jenis parang ketika dimintai konfirmasi terkait dugaan aktivitas pengolahan kayu yang disebut-sebut tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, para wartawan datang ke lokasi untuk melakukan peliputan sekaligus mengonfirmasi informasi mengenai dugaan aktivitas pengolahan kayu yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Kehadiran mereka merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik.
Namun, situasi di lokasi berubah tegang. Pemilik tempat tersebut diduga tidak memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan awak media.

Ia justru disebut melontarkan keberatan atas pemberitaan yang telah terbit, sebelum kemudian diduga mengambil parang dan mengarahkannya ke arah para wartawan. Tindakan tersebut membuat awak media memilih menghindar demi menjaga keselamatan.
Apabila benar terjadi, tindakan intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan merupakan persoalan serius karena berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dapat memiliki konsekuensi pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Insiden tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Penegakan hukum dinilai penting, baik untuk mengungkap dugaan tindak pidana pengancaman maupun memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terkait aktivitas pengolahan kayu yang menjadi objek peliputan.
Kalangan jurnalis juga berharap perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dapat ditegakkan. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh dihambat melalui intimidasi, ancaman, ataupun tindakan kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik tempat pengolahan kayu yang disebut dalam peristiwa tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan bersedia menyampaikan penjelasannya.