Pewarta : Herlina SC
Kab. Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menegaskan penghapusan maupun pemindahtanganan barang milik daerah (BMD) tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap aset yang akan dihapus harus melalui proses selektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat, Selasa (11/8/2026). Agenda tersebut membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jeje menilai penghapusan aset merupakan bagian penting dalam penataan dan pengelolaan barang milik pemerintah daerah. Prosesnya harus dilakukan secara cermat untuk mencegah munculnya persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
“Setiap proses penghapusan maupun pemindahtanganan barang milik daerah harus dilakukan secara selektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jeje.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah tidak cukup hanya mengandalkan pencatatan administratif. Pemerintah daerah harus memastikan setiap aset memiliki data, status kepemilikan, kondisi, serta penggunaan yang jelas.
Untuk memperkuat hal tersebut, Pemkab Bandung Barat akan meningkatkan pengawasan dan koordinasi antarperangkat daerah sekaligus mengoptimalkan sistem informasi dalam inventarisasi dan penatausahaan BMD.
Setiap perangkat daerah sebagai pengguna barang juga diminta bertanggung jawab penuh terhadap aset yang berada dalam penguasaannya. Langkah ini diperlukan agar keberadaan, kondisi, penggunaan, dan status setiap aset dapat dipantau secara jelas.
Aset Bernilai Guna Harus Dioptimalkan
Jeje menegaskan aset daerah yang masih memiliki nilai guna harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemanfaatan BMD, kata dia, harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, serta memberikan manfaat ekonomi maupun sosial. Namun, aspek keamanan aset dan kepastian hukum tetap menjadi perhatian utama.
“Pengelolaan barang milik daerah tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Aset harus terlindungi, memiliki kepastian status, dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan daerah,” katanya.
Pemkab Bandung Barat juga akan memperkuat tiga aspek pengamanan aset, yakni administrasi, fisik, dan hukum.
Penguatan tiga aspek tersebut dinilai penting untuk mencegah aset daerah kehilangan kejelasan status, tidak tercatat secara baik, maupun terbengkalai sehingga tidak memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
Jeje menambahkan, proses penghapusan aset harus didukung tata kelola yang kuat sejak tahap inventarisasi hingga penatausahaan. Menurutnya, kualitas dan akurasi data menjadi kunci dalam menentukan tindakan terhadap setiap BMD, termasuk aset yang sudah tidak lagi digunakan.
“Kalau datanya tidak jelas, pemerintah daerah akan kesulitan menentukan langkah yang tepat. Karena itu, inventarisasi dan penatausahaan harus diperkuat,” ujarnya.
Regulasi Harus Dibarengi Pengawasan
Pemkab Bandung Barat berkomitmen menjadikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam pengelolaan BMD.
Jeje menilai keberhasilan pengelolaan aset tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi. Kualitas sumber daya manusia, sistem pengendalian internal, konsistensi penerapan aturan, serta tanggung jawab masing-masing perangkat daerah juga menjadi faktor penentu.
Berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, lanjut Jeje, akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Termasuk memastikan setiap proses penghapusan maupun pemindahtanganan aset dilakukan secara terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.













