Peristiwa

Diduga Penculikan Anak Berbuntut Kematian, Suami & Mantan Mertua Bersekongkol, Bayi 14 Hari Dibawa Tanpa Izin ke Bima, Meninggal di Usia 11 Bulan

adminsigiku.com
×

Diduga Penculikan Anak Berbuntut Kematian, Suami & Mantan Mertua Bersekongkol, Bayi 14 Hari Dibawa Tanpa Izin ke Bima, Meninggal di Usia 11 Bulan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Berau, Kalimantan Timur – Dugaan penculikan anak yang berujung kematian mencuat di Kabupaten Berau. Kasus ini menyangkut seorang ibu bernama Elma, suaminya Ibrahim (pegawai PT Kasurin Berau), serta ibu kandung Ibrahim sekaligus mantan mertua Elma.

Berdasarkan keterangan Elma, keduanya mulai berpacaran pada tahun 2023 dan bertemu pada tahun 2024. Elma diketahui hamil pada bulan Januari 2025, kemudian melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 21 September 2025. Setelah melahirkan, barulah Elma menikah dengan Ibrahim.

Tragisnya, pada tanggal 3 Oktober 2025 — saat anak tersebut baru berusia 14 hari — ibu kandung Ibrahim sekaligus mantan mertua Elma membawa pergi bayi itu secara sepihak tanpa seizin dan sepengetahuan Elma selaku ibu kandungnya. Anak tersebut dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat, dan akhirnya meninggal dunia saat menginjak usia 11 bulan. Tindakan tersebut diduga dilakukan atas persekongkolan bersama suaminya, Ibrahim.

Mendukung hal tersebut, Ibu Elma selaku korban secara tegas menuntut dan meminta kepada seluruh aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dan tanpa kompromi terhadap para oknum pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini, agar keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya bagi dirinya dan almarhum anaknya.

Terhadap perbuatan yang diduga dilakukan Ibrahim beserta ibunya, para pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berlapis:

– Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama/bersekongkol, ancaman penjara paling lama 12 tahun;

– Pasal 452 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 60, menarik orang dari kekuasaan yang sah secara bersama-sama, ancaman penjara paling lama 6 tahun, dengan pemberatan karena korban masih bayi yang tak berdaya;

– Serta ketentuan pasal pemberatan lain terkait perbuatan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia.

Terkait hal tersebut, pihak media telah berupaya menghubungi pihak Ibrahim melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak siap untuk bertemu dan memberikan penjelasan, dengan alasan adanya pekerjaan yang dianggap lebih penting. Bahkan, melalui percakapan yang sama, yang bersangkutan mengancam akan menuntut semua pihak terkait, namun tidak dijelaskan secara jelas siapa yang sebenarnya dimaksud sebagai pihak yang akan dituntut.

Pihak media senantiasa membuka diri dan tetap memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pihak yang terkait untuk menyampaikan tanggapan maupun penjelasan guna menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran dalam setiap pemberitaan.

Keterangan: Seluruh fakta di atas berdasarkan pengakuan Elma dan upaya konfirmasi pihak media. Belum ada pernyataan resmi yang jelas dari pihak Ibrahim maupun keluarganya terkait ancaman tuntutan yang disampaikan.