Foto Ilustrasi Judi Online
Pewarta : Ida
Kabupaten Bandung — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mencatat sebanyak 1.066 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Nilai deposit dari ribuan ASN tersebut mencapai Rp6.597.565.053.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi mengatakan, pada 2025 jumlah ASN yang terindikasi bermain judol masih berada di kisaran 600 orang.
“Posisi yang bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2025 kurang lebih di 600 sekian. Sekarang, posisi di 2026 ini bertambah menjadi 1.000 sekian. Tentu ini ada kenaikan yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Teguh di Kompleks Pemkab Bandung, Jumat (21/8/2026).
Data 1.066 ASN Masih Harus Diverifikasi
Teguh menegaskan, data tersebut belum serta-merta menunjukkan bahwa seluruh 1.066 orang merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung.
Data yang dihimpun berdasarkan domisili tersebut masih harus dipadankan dengan data kepegawaian untuk memastikan identitas, status, serta instansi tempat para ASN tersebut bekerja.
“Kalau dari data yang kami miliki, ASN ini ada kurang lebih 1.066. Namun, ini kan berbicaranya jumlah masyarakat berdasarkan domisili yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.
Pemkab Bandung akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan verifikasi secara by name by address.
“Tentu nanti ketika ada hasil by name by address – nya, kami akan desk-kan dengan BKPSDM, apakah betul ASN ini bekerja di Kabupaten Bandung atau mereka berdomisili di Kabupaten Bandung, tapi bekerja di luar. Belum tentu sejumlah 1.066 ini semuanya ASN Pemkab Bandung,” jelas Teguh.
Terancam Sanksi Disiplin
Bupati Bandung telah menginstruksikan Diskominfo dan BKPSDM untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Bagi ASN yang nantinya terbukti terlibat, penanganan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku.
Teguh mengatakan, pemerintah akan melihat terlebih dahulu tingkat dan bentuk keterlibatan masing-masing ASN. Verifikasi diperlukan untuk membedakan apakah yang bersangkutan masih aktif bermain judi online atau hanya pernah terlibat.
“Berkaitan dengan nantinya apabila sudah diketahui, akan berlaku Undang – Undang Kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalamnya ada kewajiban, kemudian larangan serta tingkat hukuman disiplin,” ujarnya.
Jenis sanksi nantinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Judol Dinilai Berpotensi Picu Kriminalitas
Persoalan judi online tidak hanya menjadi perhatian Pemkab Bandung di lingkungan ASN. Pemerintah daerah juga mewaspadai dampaknya terhadap masyarakat secara luas.
Dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang mencapai sekitar 3,9 juta jiwa, upaya pencegahan dan identifikasi paparan judi online dinilai membutuhkan pengawasan serta edukasi yang berkelanjutan.
Teguh menilai pemerintah tidak mungkin mengawasi penggunaan telepon seluler setiap individu. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara kolektif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat RT dan RW hingga lingkungan keluarga.
Edukasi mengenai risiko digital dan dampak judi online juga perlu diperkuat untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi masalah sosial yang lebih serius.
“Dengan memberikan edukasi, literasi risiko digital, dan lain sebagainya, termasuk memberikan informasi dampaknya. Karena tidak menutup kemungkinan dari judol ini akan berafiliasi menjadi kriminalitas,” kata Teguh.
Menurutnya, mitigasi harus dilakukan secara konsisten agar paparan judi online tidak berkembang menjadi tindak kriminal maupun persoalan sosial lainnya.
“Ini yang harus kita lakukan, mitigasi yang berkelanjutan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.













