Pewarta : Herlina SC
Kab. Bandung Barat – Persoalan pengelolaan barang milik daerah kembali menjadi sorotan DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Panitia Khusus (Pansus) X DPRD KBB menilai pengelolaan aset daerah tidak cukup hanya mengandalkan pencatatan administratif, tetapi harus dibarengi kepastian kondisi fisik, pengawasan ketat, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab.
Hal itu mengemuka dalam pembahasan hari kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jumat (21/8/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Pansus X menyoroti sejumlah persoalan mendasar, mulai dari penataan administrasi, kesesuaian antara data pencatatan dengan kondisi fisik aset di lapangan, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Budiyono, S.Sos., sebelumnya menekankan pentingnya kejelasan pertanggungjawaban dalam setiap proses penerimaan, penyerahan, hingga penggunaan barang milik daerah.
Menurutnya, setiap aset pemerintah daerah harus tercatat secara tertib dan memiliki pihak yang secara jelas serta tertulis bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
Sorotan serupa disampaikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat. BKAD mengakui masih terdapat tantangan dalam memastikan kesesuaian antara pencatatan administrasi dan keberadaan fisik barang milik daerah.
Selama ini, BKAD secara rutin melakukan rekonsiliasi sebagai bagian dari penataan administrasi aset. Namun, pekerjaan rumah yang masih harus diperkuat adalah memastikan data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi fisik aset, baik yang berada di dalam maupun di luar lingkungan pemerintah daerah.
“Selama ini karena kita berfokus dari sisi penyusunan penyelesaian yang ada di situ, dari sisi administrasi kita terus selalu melakukan rekonsiliasi,” ungkap pihak BKAD.
“Bukan hanya pekerjaan rumah kita mengenai pencatatan secara administrasi, juga kesesuaian mengenai fisik barangnya. Sesuai tidak yang dicatat dengan fisik,” lanjutnya.
BKAD menegaskan, persoalan pengelolaan aset tidak dapat diselesaikan hanya melalui fungsi pengawasan. Selain pengawasan yang menjadi ranah Inspektorat, diperlukan pula mekanisme pembinaan hingga penindakan yang memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Kalau Inspektorat memang betul ranahnya di wilayah pengawasan, tapi ada penindakan atau pembinaan juga dari kita. Terkait penindakan barangkali nanti lebih detailnya ada di regulasi seperti apa,” terangnya.
Pembahasan Raperda ini pun menjadi momentum untuk membenahi persoalan aset daerah secara lebih menyeluruh. Regulasi yang tengah disusun diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan, mulai dari pencatatan, rekonsiliasi, verifikasi kondisi fisik, hingga mekanisme pembinaan, pengawasan dan penindakan.
Pansus X DPRD KBB bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat berkomitmen mendorong agar Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak berhenti sebagai aturan administratif semata.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, akurat, transparan, dan memiliki kejelasan pertanggungjawaban.
Dengan aturan yang lebih komprehensif, seluruh barang milik daerah diharapkan tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar terdata, terjaga keberadaannya, dikelola sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.













