Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Kepolisian Resor Garut terus menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong. Dalam patroli yang digelar di sejumlah ruas jalan perkotaan dan titik rawan pelanggaran, polisi mengamankan 17 sepeda motor.
Selain menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sejumlah kendaraan yang terjaring juga diketahui tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Luky Martono mengatakan, patroli dilakukan secara masif setiap hari sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” kata Luky di Garut, Sabtu.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar berbagai pelanggaran kasatmata, terutama penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis serta pelanggaran lain yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Patroli difokuskan di kawasan perkotaan Garut dan sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran penggunaan knalpot bising.
“Petugas menyasar penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar, serta berbagai pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan,” ujarnya.
Dari hasil penertiban, sebanyak 17 kendaraan roda dua diamankan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Luky menegaskan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Polisi tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar dan mematuhi aturan lalu lintas.
Menurutnya, penggunaan knalpot bising telah lama menjadi keluhan masyarakat karena mengganggu kenyamanan, terutama bagi pengguna jalan dan warga di sekitar ruas jalan yang dilalui.
“Kami mengimbau para pengendara sepeda motor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar teknis, serta melengkapi surat-surat kendaraan,” pungkasnya.











