Pewarta : Herlina SC
Kab. Bandung Barat – Kondisi kemandirian fiskal Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung masih tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang disoroti, Pendapatan Asli Daerah (PAD) KBB hanya berkontribusi sekitar 37 persen terhadap total pendapatan daerah. Sementara itu, sekitar 63 persen masih bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.
Angka tersebut berada di bawah rata-rata kabupaten/kota di Jawa Barat yang disebut mencapai sekitar 48 persen. Kondisi ini menunjukkan ruang fiskal KBB untuk membiayai kebutuhan pembangunan melalui sumber pendapatan sendiri masih relatif terbatas.
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat, M Rauf menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, persoalan rendahnya PAD tidak semata-mata berkaitan dengan keterbatasan potensi ekonomi daerah. KBB dinilai memiliki berbagai sektor yang dapat dikembangkan sebagai sumber pendapatan, mulai dari pariwisata, pertanian, perdagangan, jasa hingga optimalisasi aset milik daerah.
“Persoalannya bukan semata-mata KBB tidak memiliki potensi. Yang perlu dipertanyakan adalah sejauh mana potensi tersebut sudah dikelola secara optimal, terukur, transparan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujar Rauf.
Ia mengatakan, ketergantungan terhadap dana transfer dalam porsi besar dapat menjadi tantangan bagi kesinambungan fiskal daerah. Perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun penyesuaian alokasi transfer berpotensi memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menyusun strategi peningkatan PAD yang tidak hanya mengandalkan kenaikan pajak dan retribusi, tetapi juga memperkuat inovasi pelayanan, memperbaiki sistem pemungutan, menertibkan potensi kebocoran pendapatan, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Di sisi lain, DPRD KBB juga memiliki peran penting melalui fungsi pengawasan dan penganggaran. Peningkatan PAD seharusnya menjadi agenda bersama yang diterjemahkan dalam kebijakan konkret dan memiliki target yang terukur.
“Eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab masing-masing. Pemerintah daerah harus mampu menghadirkan terobosan peningkatan pendapatan, sementara DPRD harus memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif melalui fungsi pengawasan,” katanya.
Menurutnya, perhatian KPK terhadap kondisi fiskal daerah harus dipandang sebagai momentum evaluasi, bukan sekadar catatan administratif.
KBB dinilai membutuhkan langkah konkret untuk memperkuat kemandirian fiskal secara bertahap. Peningkatan PAD juga harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola pemerintahan, transparansi pengelolaan keuangan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sentilan dari KPK harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Masyarakat membutuhkan bukti, bukan sekadar target atau wacana. Kinerja peningkatan PAD harus dapat diukur dan dirasakan manfaatnya melalui pembangunan serta pelayanan publik,” tegasnya.
Dengan kondisi PAD yang masih berada pada kisaran 37 persen, upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah menjadi pekerjaan penting bagi Pemkab Bandung Barat ke depan. Targetnya bukan sekadar meningkatkan angka pendapatan, tetapi menciptakan struktur keuangan daerah yang lebih sehat, mandiri dan berkelanjutan.











