Pewarta : Fadhel
Kabupaten Sukabumi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Kamis (3/9/2026). Nota pengantar disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas mewakili Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.
Andreas mengatakan, perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja APBD hingga Semester I 2026. Evaluasi itu menjadi dasar Pemkab Sukabumi melakukan penyesuaian anggaran untuk mengoptimalkan pencapaian target pembangunan.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” kata Andreas.
Ia menegaskan, perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran.
Penyesuaian diperlukan agar kebijakan fiskal daerah tetap mampu merespons perkembangan selama tahun anggaran sekaligus menjamin kebutuhan belanja wajib dan mengikat tetap terpenuhi.
Pemkab Sukabumi berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat berlangsung efektif sehingga program prioritas yang membutuhkan penyesuaian anggaran dapat segera direalisasikan.
Sebelumnya, Pemkab Sukabumi dan DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.
Selain penyampaian nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi.













