Parlementer

DPRD Sukabumi Bahas Perubahan APBD 2026, Fraksi Soroti Hak ASN Hingga Penguatan PAD

adminsigiku.com
×

DPRD Sukabumi Bahas Perubahan APBD 2026, Fraksi Soroti Hak ASN Hingga Penguatan PAD

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fadhel

Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, Jum’at (4/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dan dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.

Dalam pandangan umumnya, sejumlah fraksi memberikan catatan strategis terkait pengelolaan keuangan daerah di tengah keterbatasan ruang fiskal.

Fraksi Gerindra, melalui Hera Iskandar, S.E., menyoroti rencana penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen. Fraksi tersebut meminta efisiensi anggaran lebih dahulu diarahkan pada belanja operasional, perjalanan dinas dan kegiatan seremonial sebelum menyentuh hak pegawai.

Gerindra juga mendorong pengembalian alokasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang terkoreksi sekitar Rp3,45 miliar. Selain itu, optimalisasi pendapatan melalui digitalisasi retribusi dan intensifikasi pajak dinilai perlu dilakukan dengan tetap menjaga keberlangsungan UMKM.

Fraksi PKS, melalui H. Iwan Ridwan, M.Pd., menekankan pentingnya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Pemerintah daerah didorong mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi tanpa menambah beban masyarakat maupun dunia usaha.

PKS juga meminta perhatian lebih besar terhadap pembangunan desa, termasuk usulan peningkatan dana desa hingga 15 persen dari DAU dan DBH yang diterima daerah. Penguatan tata kelola pemerintahan desa serta penataan dan pemekaran desa juga menjadi perhatian fraksi tersebut.

Sementara itu, Fraksi PKB yang disampaikan Aang Erlan Hudaya menekankan agar kenaikan belanja dalam perubahan APBD benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Fraksi ini juga meminta belanja wajib dan prioritas tetap terjaga serta pengelolaan pembiayaan dilakukan secara hati-hati mengingat waktu pelaksanaan anggaran yang relatif terbatas.

Fraksi PPP, melalui H. Apep Saepul Mahdan, S.IP., menegaskan APBD harus dipandang sebagai instrumen kebijakan publik, bukan sekadar dokumen keuangan. Setiap perubahan anggaran dinilai harus berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, pengurangan kesenjangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adapun pandangan umum Fraksi Golkar dan PAN disampaikan secara tertulis oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., M.M. Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan secara tertulis oleh Anang, S.Pd., sedangkan Fraksi Demokrat disampaikan secara tertulis oleh Rudi Heryanto.

Seluruh pandangan umum fraksi tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan pembahasan perubahan APBD harus memastikan setiap kebijakan anggaran tetap sesuai regulasi sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah.