Ragam

Penertiban Angkot Tua di Bogor Ditunda, Realisasi Baru 47 Persen

adminsigiku.com
×

Penertiban Angkot Tua di Bogor Ditunda, Realisasi Baru 47 Persen

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menunda penerapan penertiban angkutan kota (angkot) berusia lebih dari 20 tahun. Kebijakan tersebut ditunda karena realisasi penataan hingga kini baru mencapai sekitar 47 persen dari target yang ditetapkan.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan penundaan tersebut bukan berarti Pemkot Bogor mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Tidak mencabut Perwali peremajaan, tetapi menunda karena capaiannya rendah. Untuk itu, diperlukan respons positif dari para pelaku usaha karena kita semua dinilai, harapan masyarakat ingin tertib sedikit,” kata Dedie di Bogor, Jumat.

Pemkot Bogor sebelumnya menargetkan penataan terhadap 1.780 angkot berusia lebih dari 20 tahun hingga akhir 2026.

Berdasarkan data per 10 Agustus 2026, sebanyak 803 dari 1.780 angkot atau sekitar 45,1 persen telah dicabut izinnya. Angka tersebut kini meningkat menjadi sekitar 47 persen.

Dedie menjelaskan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Regulasi tersebut, kata dia, telah melalui pembahasan selama sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor.

Penyusunannya juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari Koperasi Kelompok Usaha Angkutan (KKSU), pengusaha angkutan, pemilik kendaraan, akademisi hingga perwakilan pengemudi angkot.

“Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami semua adalah perda tidak muncul tiba – tiba, berproses dan dalam proses pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha dan pemilik kendaraan dari masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dedie, Pemkot Bogor juga telah memberikan masa persiapan selama enam bulan sebelum regulasi tersebut diterapkan. Waktu tersebut diberikan agar pemilik kendaraan maupun pengemudi dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan penataan transportasi.

Ia menegaskan penataan angkot diperlukan untuk mencari keseimbangan antara keberlangsungan usaha transportasi dan kebutuhan masyarakat terhadap lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.

“Kita ingin ada titik keseimbangannya agar angkot tidak ngetem di sembarang titik yang menyebabkan kemacetan. Dengan jumlah yang masuk akal, artinya tidak perlu ada urusan – urusan ngetem dan urusan berhenti sembarangan,” katanya.

Dedie memastikan Pemkot Bogor tetap menjalankan kebijakan penataan angkot secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha dan pengemudi.

Ia menilai regulasi tersebut menjadi salah satu jalan tengah dalam pembenahan transportasi karena tidak hanya mengatur pembatasan kendaraan tua, tetapi juga membuka ruang bagi peremajaan angkot.

“Di satu sisi ada tuntutan masyarakat yang ingin kotanya bersih, lancar, dan nyaman. Kita akan melaksanakan secara konsisten dan bersama – sama, kita menunjukkan ini sedang berproses,” ujar Dedie.

Pemkot Bogor berharap proses penataan tersebut dapat berjalan dengan dukungan para pelaku usaha angkutan sehingga target pembenahan transportasi umum dapat tercapai tanpa mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian pengemudi dan pemilik angkot.