Peristiwa

Viral Video Bullying Pelajar SMP di Sukawening, Polisi Periksa Tujuh Anak

adminsigiku.com
×

Viral Video Bullying Pelajar SMP di Sukawening, Polisi Periksa Tujuh Anak

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fitri

Kabupaten Garut – Polres Garut menangani kasus dugaan perundungan atau bullying yang berujung pada kekerasan fisik terhadap dua pelajar SMP di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan kekerasan terhadap korban beredar dan viral di media sosial.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Seluruhnya merupakan perempuan dan masih berusia di bawah umur.

Ketujuh anak yang diperiksa masing-masing berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).

“Perundungan bukan sekadar candaan. Mengejek, merendahkan, mengintimidasi atau merundung seseorang, termasuk secara verbal, dapat berdampak terhadap kondisi mental korban. Apalagi jika disertai kekerasan fisik,” ujar Niko, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, perkara tersebut diduga bermula dari persoalan hubungan pertemanan. Salah seorang korban diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang sebelumnya merupakan mantan pacar salah satu anak yang diperiksa.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan antara korban dan pihak yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan pertama, masalah sempat dianggap selesai.

Namun, persoalan kembali berlanjut setelah salah seorang anak diduga memprovokasi agar korban kembali dipanggil. Korban kemudian mendatangi lokasi untuk kedua kalinya.

Dalam pertemuan kedua tersebut, terjadi dugaan kekerasan secara fisik terhadap dua korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kekerasan dilakukan oleh beberapa anak dengan bentuk tindakan yang berbeda, mulai dari menampar, memukul, mendorong hingga mencekik.

Salah seorang anak juga diduga menarik pakaian korban hingga rusak dan meludahi korban. Sementara anak lainnya diduga merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler.

Akibat kejadian itu, kedua korban dilaporkan mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh, di antaranya pipi, kelopak mata, leher dan lengan.

Polisi Tegaskan Bullying Berkonsekuensi Hukum

Kapolres Garut menegaskan perundungan maupun kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Menurutnya, tindakan yang awalnya dianggap sebagai candaan dapat berkembang menjadi kekerasan dan menimbulkan dampak serius terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis.

Niko juga menegaskan bahwa pelaku yang masih berusia di bawah umur tetap dapat berhadapan dengan proses hukum.

Meski demikian, penanganan perkara dilakukan dengan mekanisme peradilan anak serta tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

Polres Garut mengajak orang tua, sekolah dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Setiap persoalan antarpelajar diharapkan diselesaikan melalui komunikasi, pendampingan orang tua maupun pihak sekolah, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak kembali menyebarluaskan video kekerasan terhadap anak. Penyebaran ulang video tersebut dinilai dapat memperburuk kondisi korban sekaligus berpotensi mengganggu perlindungan identitas anak yang terlibat dalam perkara.