Ragam

DPRD KBB Bentuk Pansus Kebudayaan dan PKL, Bidik Regulasi untuk Tata Daerah

adminsigiku.com
×

DPRD KBB Bentuk Pansus Kebudayaan dan PKL, Bidik Regulasi untuk Tata Daerah

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kab. Bandung Barat – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) XI dan XII untuk menyusun dua regulasi strategis, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebudayaan serta Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pembentukan kedua pansus tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD KBB di Gedung DPRD KBB, Senin (14/9/2026).

Ketua DPRD KBB Mohamad Mahdi mengatakan pembentukan Pansus XI dan XII merupakan langkah untuk menjawab kebutuhan penataan daerah sekaligus mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki Bandung Barat.

Pansus XI akan fokus menyusun regulasi mengenai kebudayaan. Menurut Mahdi, Bandung Barat memiliki kekayaan adat, seni, dan nilai budaya yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan pariwisata daerah.

“Bandung Barat ini adalah salah satu kabupaten yang memiliki kebudayaan yang luar biasa. Alhamdulillah dengan dibentuknya pansus ini, paling tidak nanti akan dibuatkan perdanya untuk menggenjot pariwisata dan mengangkat kebudayaan lokal daerah Bandung Barat yang insya Allah menjadi ikon Bandung Barat,” ujar Mahdi.

Ia mengatakan Perda Kebudayaan nantinya diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi pelindungan, pembinaan, dan pengembangan kebudayaan lokal.

Potensi budaya tersebut dinilai dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat sektor pariwisata sekaligus identitas Kabupaten Bandung Barat.

Pansus PKL Cari Solusi Penataan

Sementara itu, Pansus XII ditugaskan menyusun regulasi mengenai penataan dan pemberdayaan PKL.

DPRD KBB menilai PKL memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun, aktivitas perdagangan di ruang publik tetap perlu ditata agar tidak mengganggu ketertiban, kenyamanan maupun keselamatan masyarakat.

“Yang kedua, penataan tentang pedagang kaki lima. Jangan sampai tidak teratur. Dengan adanya dibentuknya pansus ini, berharap pedagang kaki lima itu bisa berdagang dengan nyaman dan juga terasa kondusif. Tidak membahayakan,” kata Mahdi.

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu mempertemukan kepentingan pedagang dengan kepentingan publik. Penataan tidak semata-mata berorientasi pada penertiban, tetapi juga memastikan keberlangsungan mata pencaharian para PKL.

DPRD KBB menargetkan regulasi tersebut dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan. Pedagang tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah, sementara ketertiban, estetika, kenyamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.

Setelah pembentukan resmi melalui rapat paripurna, Pansus XI dan XII akan mulai menjalankan tahapan pembahasan. Proses tersebut mencakup kajian regulasi, peninjauan lapangan serta penjaringan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan.

DPRD KBB berharap dua perda yang disusun nantinya tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat Bandung Barat.