Peristiwa

Rekonstruksi Kasus MFA Ungkap Dugaan Persiapan Sebelum Pengeroyokan

adminsigiku.com
×

Rekonstruksi Kasus MFA Ungkap Dugaan Persiapan Sebelum Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung — Rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Fahdly Arjasubrata (MFA), siswa SMA Negeri 5 Bandung, mengungkap rangkaian peristiwa yang menurut keluarga menunjukkan adanya persiapan sebelum kejadian.

Hal itu disampaikan ayah korban, Firdan Ardjasubrata, setelah menyaksikan rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung di halaman kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (15/9/2026) sore.

Menurut Firdan, sejumlah adegan dalam rekonstruksi memperlihatkan para tersangka sempat mencari informasi mengenai kegiatan yang berlangsung di SMA Negeri 5 Bandung sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.

“Bisa dilihat tadi, ternyata ini dilakukan terencana, sampai ke menyelidiki apakah benar SMA 5 mengadakan acara dan sebagainya,” kata Firdan.

Ia mengaku prihatin melihat dugaan adanya persiapan tersebut, terlebih perkara itu melibatkan pelajar yang kemudian berujung pada hilangnya nyawa anaknya.

“Yang menjadi miris adalah kenapa sampai anak SMA mempunyai pikiran sampai sejahat itu,” ujarnya.

Enam Pelajar Jadi Tersangka

Dalam rekonstruksi, enam pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan untuk memperagakan rangkaian kejadian.

Polrestabes Bandung sebelumnya menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan MFA meninggal dunia. Polisi menyatakan penanganan perkara juga melibatkan lembaga terkait karena terdapat tersangka yang masih berusia anak.

Firdan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan dan berharap rekonstruksi dapat membantu penyidik mengurai peristiwa secara utuh.

Keluarga, kata dia, memilih mengikuti proses hukum dan mempercayakan penanganan perkara kepada Polrestabes Bandung.

“Karena saya sudah mempercayakan Polrestabes Bandung, ya mungkin itulah proses yang terjadi saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari tim Hotman Paris 911, Dhea Arrum Sasqia Putri, menyoroti status keenam tersangka.

Menurut Dhea, tiga tersangka telah berusia di atas 18 tahun, sementara tiga lainnya masih berusia di bawah 18 tahun. Ia menyebut penanganan terhadap tersangka yang masih anak mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

“Yang tiga usianya sudah dewasa, sudah di atas 18 tahun. Yang tiga masih kategori anak karena masih di bawah 18 tahun,” kata Dhea.

Dhea juga mempertanyakan waktu pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan setelah penetapan tersangka.

“Iya, kalau dari gambaran kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban ini sangat janggal. Karena apa? Rekonstruksi ini dilaksanakan jauh setelah penetapan tersangka. Bahkan ketika berkas sudah dikirim ke kejaksaan,” ujarnya.

Meski demikian, pihak keluarga melalui kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses perkara hingga seluruh rangkaian penyidikan dan proses hukum berjalan.

“Setelah rekonstruksi tentunya kami akan terus mengawal perkara ini supaya keluarga korban mendapat keadilan yang seadil – adilnya, karena tentunya itu yang diharapkan pihak keluarga korban,” kata Dhea.

MFA Tewas di Jalan Cihampelas

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 13 Maret 2026, di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

MFA, siswa kelas XI SMAN 5 Bandung, meninggal dunia setelah mengalami dugaan pengeroyokan. Polisi kemudian menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, video yang diduga merekam bentrokan di kawasan Cihampelas sempat beredar di media sosial. Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kini, rekonstruksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian berdasarkan adegan yang diperagakan para tersangka dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.

Sementara dugaan adanya perencanaan sebelum pengeroyokan sebagaimana disampaikan keluarga masih menjadi bagian dari keterangan dan temuan yang perlu diuji dalam proses hukum yang berjalan.