Pewarta : Moh. Sangkut
Kab. OKI – Dugaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah tidak wajar kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU Pertamina 24.306.32, Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (22/9/2026).
Ketua LSM Harimau OKI, Marhen Saputra, S.E., M.M., mengaku menemukan kendaraan yang di dalamnya terdapat sejumlah jeriken yang diduga digunakan untuk menampung BBM. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait volume dan frekuensi pembelian BBM subsidi di SPBU tersebut.
“Ketika dikonfirmasi, mereka berdalih hanya pembeli biasa. Namun, di dalam kendaraan ditemukan banyak jeriken yang diduga digunakan untuk menampung BBM,” ujar Marhen.
Menurutnya, temuan tersebut perlu diverifikasi oleh pihak berwenang, terutama untuk memastikan apakah pembelian dilakukan sesuai peruntukan atau terdapat indikasi penyaluran kembali BBM subsidi kepada pihak lain.
Namun, keberadaan jeriken tidak otomatis berarti pelanggaran. BPH Migas menyatakan pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken diperbolehkan bagi sektor pengguna tertentu, seperti pertanian, perikanan, transportasi air, UMKM, dan pelayanan umum, sepanjang memenuhi ketentuan dan memiliki Surat Rekomendasi dari pemerintah daerah.
Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup jenis dan volume BBM, frekuensi transaksi, identitas kendaraan, penggunaan QR Code serta keberadaan Surat Rekomendasi apabila pembelian dilakukan menggunakan jeriken.
BPH Migas sendiri terus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi, termasuk terhadap dugaan pembelian berulang dan penggunaan QR Code yang tidak sesuai. Pada pemantauan di Jambi, Juli 2026, BPH Migas menemukan indikasi penyalahgunaan melalui pembelian berulang untuk kemudian dijual kembali.
Apabila nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, perkara tersebut dapat masuk ranah pidana. Ketentuan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar. Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Marhen mengaku telah meminta klarifikasi kepada operator SPBU. Namun, menurut keterangannya, operator tidak memberikan penjelasan terkait aktivitas pembelian yang menjadi sorotan.
“Kami berharap pihak terkait turun melakukan pengecekan. Jangan sampai BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU 24.306.32 maupun pihak Pertamina terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan fakta dan status transaksi yang dipersoalkan.
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Disorot













