Hukum & Kriminal

Ngaku Polisi Saat Begal Mahasiswa, Empat Pelaku Diciduk Polres Cianjur

adminsigiku.com
×

Ngaku Polisi Saat Begal Mahasiswa, Empat Pelaku Diciduk Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Cianjur – Empat pelaku begal yang menggunakan pistol mainan dan mengaku sebagai polisi saat merampas sepeda motor mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi.

Keempat pelaku yakni MYT (26), MTF (22), KJI (21), dan SW (16). Seluruhnya merupakan warga Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, para pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas, termasuk kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik.

“Setelah memantau melalui kamera ETLE, petugas menemukan keberadaan para pelaku. Usai melakukan aksinya, pelaku dengan kendaraan roda empat bernopol F 1683 WX melarikan diri ke arah Bandung, sedangkan sepeda motor curian dibawa ke arah Cipanas,” kata Alexander di Cianjur, Kamis.

Dari rekaman kamera pengawas, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan seluruh pelaku tanpa perlawanan.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil Honda dan berpencar. Salah satu pelaku membawa kabur sepeda motor korban, sementara pelaku lainnya melarikan diri menggunakan mobil.

Polisi menyita satu unit sepeda motor milik korban, satu mobil Honda yang digunakan saat beraksi, serta sepucuk pistol plastik atau pistol mainan.

Alexander memastikan pistol yang digunakan untuk mengancam korban bukan senjata api. Polisi juga memastikan tidak ada satu pun pelaku yang merupakan anggota kepolisian.

“Tidak ada satupun dari mereka yang anggota polisi, hanya mengaku – ngaku, sedangkan pistol yang dipakai merupakan pistol mainan,” tegasnya.

Polisi juga mendapati salah satu pelaku masih berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tersebut diduga telah beberapa kali terlibat aksi kekerasan jalanan dan pencurian di sejumlah wilayah Cianjur.

Keempat pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk mencegah aksi kriminal jalanan kembali terjadi, Polres Cianjur akan meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan begal, pencurian, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

“Kami akan menggelar patroli rutin di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi berbagai aksi kriminal jalanan dan penyakit masyarakat lainnya,” ujar Alexander.