Pewarta : Red
Bogor – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto bersama 4 (empat) pejabat lainnya menyusul temuan Ombudsman RI terkait adanya klaster rumah mewah di lingkungan lapas yang diduga digunakan narapidana.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan dilakukan terhadap 5 (lima) pejabat struktural yang dinilai memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan 5 (lima) pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Selain Wisnu, 4 (empat) pejabat yang turut dinonaktifkan yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Sebelumnya, keberadaan bangunan yang disebut sebagai klaster rumah mewah di lingkungan Lapas Cibinong sempat dibantah. Bangunan tersebut disebut diperuntukkan sebagai rumah dinas.
Penonaktifan 5 (lima) pejabat tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan kondisi yang menjadi sorotan di lingkungan Lapas Cibinong. Kemenimipas selanjutnya melakukan penanganan dan pemeriksaan terkait temuan tersebut.













