Pewarta : Fitri
Kabupaten Garut – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Hal itu disampaikan Jumhur saat menghadiri kegiatan Lawung Lingkung 2026, yang mempertemukan komunitas dan komunitas adat. Menurutnya, masyarakat adat memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menjaga lingkungan di wilayah yang telah mereka tempati.
“Kita tadi menyaksikan suatu kegiatan Lawung Lingkung, temu komunitas dan komunitas adat. Karena sesungguhnya komunitas adat itulah yang tahu persis bagaimana cara menjaga dan melestarikan lingkungan,” ujar Jumhur.
Ia mengatakan, masyarakat adat juga kerap menjadi pihak yang terdampak akibat kerusakan lingkungan. Karena itu, pemerintah menurutnya perlu memastikan keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal dan menjaga wilayah tersebut tetap terlindungi.
Jumhur menyebut sejumlah regulasi, termasuk kebijakan reforma agraria, menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap masyarakat yang telah hidup di suatu wilayah sekaligus menjaga lingkungan.
“Jadi sekarang tidak bisa lagi ujug-ujug selembar kertas dari BPN atau dari manapun dia menguasai suatu wilayah dan mengusir masyarakat lokal/adat,” katanya.
Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat memiliki kaitan erat dengan upaya menjaga lingkungan. Kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan dinilai perlu berjalan beriringan.
Lebih dari 90 Persen Bencana Hidrometeorologi
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur juga menyoroti tingginya kejadian bencana hidrometeorologi di Indonesia.
Ia mengatakan kerusakan lingkungan dan menurunnya daya dukung tanah, vegetasi serta ekosistem dapat memperbesar risiko terjadinya bencana seperti banjir dan longsor.
Data BNPB menunjukkan bencana hidrometeorologi memang mendominasi kejadian bencana di Indonesia. Pada Juni 2026, misalnya, lebih dari 90 persen kejadian bencana yang tercatat BNPB merupakan bencana hidrometeorologi.
“Tipologi daerah itu sama-sama saja di Indonesia. Menurut data BNPB, lebih dari 90 persen bencana alam di Indonesia adalah bencana hidrometeorologi,” ujar Jumhur.
Ia menekankan, persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan faktor alam. Menurutnya, aktivitas manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga harus menjadi perhatian.
“Karena kita merusak lingkungan, kita tidak bisa menjaga ketahanan tanah kita, tanaman kita, tumbuhan kita sehingga terjadi longsor, banjir bandang,” katanya.
Karena itu, Jumhur mengatakan KLH/BPLH akan mendorong pemulihan terhadap sumber daya lingkungan yang mengalami kerusakan.
“Sekarang salah satu yang diamanahkan kepada kami adalah memastikan bahwa semua sumber-sumber yang pernah dirusak itu harus dipulihkan,” ujarnya.
Ia menyebut pemulihan tersebut tidak hanya diarahkan terhadap kerusakan yang dilakukan korporasi, tetapi juga terhadap pencemaran yang terjadi akibat aktivitas masyarakat.
Jumhur juga menyoroti persoalan sampah plastik yang dibuang ke sungai. Pemerintah, kata dia, akan mendorong penyediaan fasilitas tempat sampah di sepanjang aliran sungai sebagai salah satu upaya mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan.
Limbah B3 Penyamakan Kulit Garut Jadi Perhatian
Selain persoalan kerusakan lingkungan dan sampah, Jumhur turut menyinggung persoalan limbah B3 dari industri penyamakan kulit di Garut.
Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH untuk mencari sumber pembiayaan guna mendukung penyelesaian persoalan pengelolaan limbah tersebut.
“Saya sudah ngomong dengan deputi saya, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Insyaallah KLH akan mencari sumber-sumber pembiayaan,” kata Jumhur.
Ia berharap pengelolaan industri penyamakan kulit di Garut dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Memastikan agar pengelolaan penyamakan kulit di Garut yang begitu bagus itu kita selesaikan,” ujarnya.
Penegakan Hukum Lingkungan Terus Didorong
Jumhur juga menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan.
Ia mencontohkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan menyebut adanya perusahaan yang telah dikenai tindakan penyegelan serta tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk penegakan kebijakan lingkungan, itu sudah banyak. Misalnya tentang karhutla, itu ada 86 perusahaan yang sudah disegel, sekitar 328 yang menjadi tersangka akibat mereka,” katanya.
Jumhur memastikan upaya penegakan hukum lingkungan akan terus dikembangkan.
“Akan terus mendorong tentang penegakan hukum, jadi akan terus berkembang,” ujarnya.
Soroti Aktivitas Galian C
Dalam pernyataannya, Jumhur juga menyinggung persoalan galian C. Ia mengatakan pemerintah perlu melakukan pembenahan regulasi sekaligus memperkuat penegakan hukum.
“Semua pernah bersalah. Pemerintah merubah regulasinya, pemerintah menegakkan hukum,” kata Jumhur.
Ia menambahkan, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan aturan baru yang disebutnya akan segera diterbitkan.
“Di pemerintah pusat juga sama. Maka kita ingin membuat, KLH dan Presiden sudah membuat peraturan yang sebentar lagi keluar,” ujarnya.
Menurut Jumhur, kebijakan tersebut juga akan diikuti dengan evaluasi terhadap sejumlah ketentuan atau izin yang dinilai perlu diperbaiki.
“Yang dicabut juga banyak,” katanya.
Kegiatan Lawung Lingkung 2026 menjadi ruang pertemuan pemerintah dengan komunitas dan masyarakat adat untuk membahas persoalan lingkungan, perlindungan masyarakat lokal, pemulihan lingkungan, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan.













