Parlementer

DPRD Sukabumi Tetapkan Komisi I Bahas Raperda Perubahan SOTK

adminsigiku.com
×

DPRD Sukabumi Tetapkan Komisi I Bahas Raperda Perubahan SOTK

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ayi Suherman

Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan penugasan Komisi I untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (15/10/2026). Rapat juga mengagendakan penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah, terutama terkait rencana penguatan kelembagaan bidang pertanahan dan tata ruang.

Pemerintah daerah menegaskan, penataan organisasi perangkat daerah harus mempertimbangkan beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan publik, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah.

Penataan tersebut juga diarahkan untuk mencegah tumpang tindih tugas dan anggaran, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.

Dalam tanggapannya terhadap pandangan tujuh fraksi, pemerintah menyatakan bahwa perubahan struktur organisasi harus didasarkan pada indikator yang terukur.

Peningkatan tipologi organisasi, termasuk menjadi tipe A, perlu disertai perhitungan kebutuhan sumber daya manusia, anggaran, dan indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya penguatan administrasi pertanahan, koordinasi Reforma Agraria, penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta persoalan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, penataan bidang pertanahan dan tata ruang harus memperhatikan daya dukung lingkungan, kearifan lokal, mitigasi bencana, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

Restrukturisasi perangkat daerah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan pembahasan Raperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya.

Menurutnya, jawaban pemerintah daerah akan menjadi bahan kajian DPRD dalam pembahasan selanjutnya. Komisi I dijadwalkan menindaklanjuti pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Budi berharap pembahasan antara legislatif dan eksekutif berlangsung cermat dan konstruktif agar substansi Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan.

Rapat dipimpin Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan.

Melalui perubahan susunan perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap tata kelola pemerintahan semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.