Pewarta : Ida
Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung menerima penyerahan enam bangunan di kawasan Kebun Binatang Bandung yang menjadi barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara secara melawan hukum.
Penyerahan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu (21/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari pemulihan dan pengamanan aset setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, mengatakan penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam memulihkan aset negara dan daerah.
“Penyerahan ini bukan semata – mata proses administrasi ataupun serah terima fisik barang, melainkan juga bentuk pengembalian penguasaan aset kepada pihak yang berhak sesuai dengan keputusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Enam bangunan yang diserahkan terdiri atas kantor operasional lama yang berdiri sekitar 1957, kantor operasional baru yang dibangun sekitar 2019, rumah sakit hewan dan gudang nutrisi yang masing-masing berdiri sekitar 1957, restoran yang dibangun sekitar 2019, serta panggung edukasi yang dibangun sekitar 2010.
Abun menjelaskan, penyerahan aset tersebut berkaitan dengan perkara korupsi berupa penguasaan tanah negara secara melawan hukum oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari atas nama terpidana Sri.
Pelaksanaan penyerahan mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Mei 2026 beserta putusan pengadilan sebelumnya.
Menurut Abun, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penjatuhan hukuman pidana kepada pelaku, tetapi juga dari penyelesaian pemulihan aset dan pengembalian barang kepada pihak yang berhak.
“Penuntutan kita dianggap berhasil manakala sudah sampai tuntas. Tuntas dalam artian bukan hanya memenjarakan orang, tetapi asetnya juga, barang buktinya juga bisa kembali kepada yang berhak atau kerugian negara,” kata Abun.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset milik pemerintah daerah.
Ia menilai penyerahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan tata kelola barang milik daerah.
Pemkot Bandung akan menindaklanjuti penyerahan melalui pendataan, pemeriksaan administrasi, serta pengamanan aset sesuai ketentuan yang berlaku. Perangkat daerah terkait juga diminta memastikan seluruh proses berjalan cermat dan tuntas, termasuk dalam aspek perlindungan hukum atas aset yang telah diserahkan.
“Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan kejaksaan dalam penegakan hukum, penyelesaian permasalahan aset, dan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel,” kata Iskandar.
Khusus untuk bangunan di kawasan Kebun Binatang Bandung, Iskandar menekankan bahwa setiap langkah pendataan dan pengelolaan harus mempertimbangkan kepentingan publik, kepastian hukum, serta keberlanjutan fungsi kawasan.
Menurutnya, penyelamatan aset merupakan langkah awal untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah yang baik tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga amanah, melindungi aset publik, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat,” tuturnya.
Iskandar berharap penyerahan enam bangunan tersebut semakin memperkuat kolaborasi antara Pemkot Bandung dan kejaksaan, terutama dalam mencegah penguasaan aset secara melawan hukum serta memastikan pengelolaan kekayaan daerah berjalan profesional, transparan, dan bertanggung jawab.













