Peristiwa

Polemik Kontrak Parkir Pasar Palabuhanratu Berlanjut, Pemkab Sukabumi Ambil Alih Pengelolaan Sementara

adminsigiku.com
×

Polemik Kontrak Parkir Pasar Palabuhanratu Berlanjut, Pemkab Sukabumi Ambil Alih Pengelolaan Sementara

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ayi Suherman

Kabupaten Sukabumi – Polemik pengelolaan lahan parkir Pasar Semimodern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) mengambil alih sementara pengelolaan parkir yang sebelumnya dijalankan CV Berkah Safar, di tengah sengketa dengan PT Karya Kencana Solusindo (KKS).

Pengambilalihan tersebut berlangsung pada Kamis (29/10/2026). Prosesnya sempat diwarnai ketegangan di lapangan sebelum dilanjutkan melalui musyawarah di Kantor UPTD Pasar Semimodern Palabuhanratu.

Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjaga agar aktivitas perdagangan di pasar tetap berjalan kondusif.

Menurut Dani, putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menjadi dasar pengembalian hak pengelolaan parkir kepada PT KKS.

“PT KKS yang mengelola parkir di Pasar Palabuhanratu ini berdasarkan putusan MA yang sudah inkrah,” kata Dani.

Meski demikian, penyelesaian persoalan pengelolaan parkir antara CV Berkah Safar dan PT KKS belum mencapai kesepakatan. Untuk menghindari kekosongan pengelolaan yang berpotensi mengganggu aktivitas pasar, Pemkab Sukabumi memutuskan mengambil alih pengelolaan tersebut untuk sementara waktu.

Dani menjelaskan, pemerintah daerah akan memfasilitasi komunikasi dan pembahasan langsung dengan kedua perusahaan guna mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

“Kami akan melakukan komunikasi dan pembahasan langsung dengan para pihak, dalam hal ini CV Berkah Safar dan PT KKS. Waktunya akan kami tentukan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan jual beli tetap berjalan normal serta menjaga kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di Pasar Semimodern Palabuhanratu.

Selama pengelolaan sementara berlangsung, Pemkab Sukabumi juga akan menyiapkan mekanisme pemungutan tarif parkir dengan mengacu pada ketentuan peraturan daerah (perda) yang berlaku.

“Kekosongan di pasar ini tetap harus kami jaga dan hindari, sehingga pemerintah daerah akan mengambil alih pengelolaan parkir di Pasar Palabuhanratu,” kata Dani.

CV Berkah Safar Pertanyakan Dasar Pengambilalihan

Di sisi lain, perwakilan CV Berkah Safar dari Kantor Hukum Surawisesa, Firman Syah Kusmayadi, mempertanyakan dasar dan mekanisme pengambilalihan pengelolaan parkir yang dilakukan Disdagin Kabupaten Sukabumi.

Ia menyoroti aspek kewenangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk kejelasan objek lahan yang menjadi bagian dari sengketa.

Menurut Firman, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan merupakan kewenangan pengadilan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar hukum serta objek yang menjadi sasaran pelaksanaan putusan tersebut.

Selain persoalan mekanisme pengambilalihan, Firman juga menyoroti perbedaan luas lahan yang disebut dalam perjanjian dengan area parkir yang selama ini dikelola CV Berkah Safar.

Ia menyebut luas lahan yang dikerjasamakan dengan PT KKS sekitar 890 meter persegi. Sementara itu, berdasarkan keterangannya, area parkir yang saat ini dikelola CV Berkah Safar mencapai lebih dari 6.000 meter persegi.

Perbedaan luas tersebut, menurut Firman, perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai objek lahan yang dimaksud dalam putusan pengadilan.

“Objek lahan yang menjadi dasar pelaksanaan putusan harus jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” demikian substansi keberatan yang disampaikannya.

Kontrak CV Berkah Safar Diklaim Berlaku hingga 2029

Persoalan lain yang turut disoroti CV Berkah Safar adalah status perjanjian pengelolaan parkir dengan pemerintah daerah.

Firman mengklaim perusahaannya telah mengelola parkir Pasar Semimodern Palabuhanratu selama lebih dari satu tahun berdasarkan perjanjian yang menurutnya masih berlaku hingga 2029.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan hubungan antara putusan pengadilan yang menjadi dasar pengembalian hak pengelolaan parkir kepada PT KKS dan keberlangsungan perjanjian yang dijalankan CV Berkah Safar.

Firman juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan amar putusan yang secara tegas memerintahkan pemutusan kontrak CV Berkah Safar.

Ia mengaku baru mengetahui adanya pemutusan kontrak secara sepihak dan mempertanyakan mekanisme serta dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan tersebut.

Persoalan ini menjadi bagian penting yang perlu diperjelas oleh para pihak, terutama terkait ruang lingkup putusan pengadilan, status perjanjian kerja sama, serta objek lahan yang menjadi dasar sengketa.

Hingga saat ini, pengelolaan parkir untuk sementara diambil alih Pemkab Sukabumi sembari menunggu pembahasan lebih lanjut antara pihak-pihak terkait.

Penyelesaian yang mengacu pada ketentuan hukum, kejelasan status kontrak, dan kepastian objek lahan diharapkan dapat mengakhiri polemik tanpa mengganggu aktivitas perdagangan maupun pelayanan kepada masyarakat di Pasar Semimodern Palabuhanratu.